SUMENEP, Madurapost.id – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 443.32 / 700 / 435.102 / 2020, tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat masyarakat yang tentang persyaratan tersebut.
Pasalnya, dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Busyro Karim, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.
Dijelaskan, sebagaimana SE persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.
“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” kata Bupati Busyro Karim, Jumat (5/6/2020).
Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Sementara itu, dr. Andri Dwi Wahyudi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, menjelaskan bahwa surat keterangan sehat bebas covid-19 bisa didapatkan dengan cara memeriksakan diri ke laboratorium yang sudah memenuhi standart.
“Kalau dari saya intinya lab yang standart. Tentunya saya membaca yang ada patologi kliniknya atau ada analisisnya yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Dia menilai, jika masyarakat Sumenep yang hendak mendapatkan surat keterangan sehat bebas gejala itu bisa langsung mencarinya.
“Untuk Sumenep semua laboratoriumnya menurut saya sudah standart,” jelasnya.
Sedangkan, kata Andri, pihaknya membedakan antara pasien yang tidak usah membayar apabila ingin mendapatkan surat keterangan sehat bebas gejala.
“Mereka yang ingin pergi ke suatu daerah dan negara ya mereka yang cari sendiri, karena yang butuh mereka. Kecuali mereka yang sudah menjadi pasien atau sudah dirawat di rumah sakit. Hal itu dilakukan Pemkab Sumenep ini untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona, makanya ditanggung negara pembayarannya,” urainya.
Ditanya soal harga Rapit Test atau surat keterangan sehat bebas gejala di berbagai macam laboratorium standart di Sumenep, pihaknya menuturkan apabila bervariasi.
“Jadi untuk laboratorium itu variasi. Ada sekitar yang harga Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 400.000,- ini yang mandiri. Bedakan dengan pasien yang terduga atau tracing Dinas,” pungkasnya. (Mp/al/kk)