Hakim PN Sampang Tunda Sidang Sengeketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Hakim PN Sampang Tunda Sidang Sengeketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa

Sidang putusan ditunda saat disampaikan oleh Ketua Majelis hakim PN Sampang. (MaduraPost/Saman Syah).

Penulis: | Editor:

SAMPANG, MaduraPost, Sidang putusan sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, karena ada anggota Majlis Hakim tidak hadir. Dengan alasan ibunya sedang sakit.

Pasalnya, ternyata lahan tanah milik ibu Nilam (60) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Bapak Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, sehingga sidang putusan di tunda di Pengadilan Negeri Sampang.

Baca Juga :  Mayoritas Rokok Bodong di Pamekasan Sulit Ditindak Bea Cukai Madura

Kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 mengatakan, bahwa bahwa hari ini sidang putusan sangketa tanah di tunda karena salah satu anggota majlis hakim tidak hadir dalam artian belum lengkap, sehingga dari pihak Majlis hakim diduga belum singkronasi dalam melakukan musyawarah putusan tersebut.

“Saya sangat kecewa terhadap PN Sampang dan sempat memprotes kepada Ketua Majlis hakim terkait penundaan sidang putusan sangketa tanah ditunda dan jangan sampai ada penundaan lagi nanti, di pelaksanaan sidang putusan pada tanggal 2 Februari 2023. Namun majlis hakim berkomitmen dengan di tundanya dalam dua minggu ini sudah fix dilaksanakan nanti,” kata Moh Yahya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :  Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Sumenep Diamankan Polisi

Pihaknya meminta kepada majlis hakim disidang putusan tersebut harus jeli untuk di simpulkan, bahwasannya pembuktian para penggugat yang di buktikan, Bukan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti ketetapan atau kepemilikan wajib pajak, bahkan bukti ketetapan wajib pajak tersebut yurifitensi keputusan mahkamah agung nomer 34/K/1960 bahwasannya yang di dalilkan oleh para penggugat bukan bukti kepemilikan tetapi bukti ketetapan wajib pajak.

Baca Juga :  Warga Manding Simpan Narkoba di Rumahnya Seberat 17,12 Gram

“Untuk bukti dari para penggugat tersebut bukan bukti kepemilikan, akan tetapi atas nama bapak Samin itu siapa?. Bahakn tidak menerangkan yang di keluarkan surat pernyataan ahli waris atau yang di terangkan waris tersebut, sehingga tidak sempurna bagi kami surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong,” terangnya.

APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :