SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

GKS Dampingi Sekdes Laporkan Oknum ASN ke Polres Sampang

Avatar
×

GKS Dampingi Sekdes Laporkan Oknum ASN ke Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sampang dan bukti tanda terima laporan. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Garda Kawal Sampang (GKS) mendampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura melaporkan salah satu oknum Pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) berinisial SJ yang bertugas di Kecamatan Robatal dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan dokumen ke Mapolres setempat.

Pasalnya SJ menjabat sebagai Staf Trantib Pol PP kecamatan Robatal tersebut dilaporkan Perangkat Desa, BPD Serta Tokoh Pemuda Desa Tobai Barat, didampingi LSM GKS ke Polres Sampang atas dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu pelopor Sekdes Desa Tobai Barat Achmad Bunawi Hosen mengatakan, bahwa SJ diduga tindak pidana melakukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat berupa keterangan Domisili, Surat keterangan Suami Istri untuk keperluan ke luar Negeri.

Baca Juga :  BREAKING NEWS, Pemilik Akun Facebook “Angin Api” Kini Ditahan Kejaksaan Bàngkalan Akibat Hate Speech

“Dengan mengatasnamakan dirinya (SJ) sebagai Sekdes Tobai Barat dengan mengetahui Kepala Desa dan stempel di duga di palsukan. Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekdes mulai tahun 2014, hingga saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Robatal,” kata Bunawi, Kamis (11/8/).

Menurutnya, memang benar SJ dulu pernah menjabat Sekdes Desa Tobai Barat dan berakhir jabatannya pada tahun 2014 yang lalu.

Baca Juga :  Pemdes Karang Penang Onjur Dapat Pelatihan Olahan Jagung dari DPMD Provinsi Jatim

“Saya merasa kaget setelah melihat dokumen keterangan domisili milik salah satu warga, bahkan ditanda tangani sendiri oleh SJ tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Penggagas Tim GKS H Moh Tohir mengatakan, bahwa mendampingi perangkat Desa Tobai Barat untuk melaporkan ke Mapolres Sampang terkait oknum ASN bertugas di Kecamatan Robatal diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.

“Saya siap mengawal sampai tuntas kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan salah satu oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Robatal agar diproses oleh APH sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap H Tohir.

Baca Juga :  Akun Facebook Allby Madura Diduga Lecehkan Pondok Pesantren Karang Durin

Sementara itu, Banit IDIK 1 Pidum Polres Sampang Briptu Ahmad Sayfrial asaat Kami Konfirmasi terkait Pelaporan tersebut Belum Bisa memberi keterangan.

“Maaf ya Langsung Ke Kasat mas, Saat ini Kasat Masih diluar Kota, biar nanti Kasat yang menjawab,” singkatnya.

Terpisah Camat Robatal Ahmad Firdausi membenarkan, SJ sebagai staf Trantib di Kecamatan Robatal

“Iya benar mas, SJ ini sebelumnya kalau tidak salah merupakan Sekdes di Desa Tobai Barat, kemudian tahun 2019 pindah ke kecamatan Robatal,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.