Scroll untuk melanjutkan membaca
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Mengungkap Kasus Ujaran Kebencian Akun Facebook Suteki

Avatar
×

Gerak Cepat Polda Jatim Mengungkap Kasus Ujaran Kebencian Akun Facebook Suteki

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Madurapost.id – Teka teki pemilik akun facebook atas nama Suteki akhirnya terungkap. Tim cyber Polda Jatim menangkap pemilik akun tersebut yang belakangan ini menjadi polemik karena postingannya yang menghina Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen dan Pengasuh RKH Muddtstsir Badruddin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya. Kamis (11/07/2020).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dalam keterangannya Trunoyudo membenarkan pihaknya telah mengamankan wanita berusia (28 tahun) tersebut yang memiliki akun Facebook (Fb) bernama Suteki.

Baca Juga :  Pemuda LIRA Pamekasan Datangi Korban Kebakaran Beri Bantuan Uang Tunai

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” paparnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh beberapa tim ahli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim akhirnya bisa mengungkap akun tersebut beserta barang buktinya.

“Kami berhasil amankan satu buah handphone, kartu operator (XL) yang digunakan tersangka untuk membuat akun dan menshare,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Maltuful Anam salah seorang pelapor sangat mengapresiasi kinerja kepolisian terutama jajaran Polda Jawa Timur dalam mengungkap pemilik akun Facebook atas nama Suteki. Menurutnya ini adalah awal dari perjuangan dirinya bersama alumni selama ini. Ia Pastikan akan mengawal terus proses hukum tersangka hingga ke pengadilan.

Baca Juga :  Akses Jalan di Desa Plakpak Pamekasan Rusak Parah, Pemerintah Terkesan Tebang Pilih

“Intinya semua kami harap tenang dan menahan diri, kita pasrahkan proses hukum ini kepada para penegak hukum sembari mengawalnya,” ucap Maltuf kepada media.

Senada dengan Maltuf, H. Muhdar yang juga ikut mendampingi pelapor mengatakan, hingga saat ini pihaknya merasa sangat puas dengan kinerja Kepolisian. Ia menuturkan kedatangannya ke Polda hanya ingin memastikan apakah benar akun Facebook yang telah menghina salah satu tokoh ulama kharismatik di Madura tersebut sudah ditangkap.

Baca Juga :  Gara Gara Diputus Cinta, Video Hot Perempuan Sumenep Beredar di Medsos

“Alhamdulillah kami diberi kesempatan datang kesini (Polda Jatim) untuk mengetahui langsung tentang progres penanganan dan pengungkapan kasus tersebut,” tuturnya.

Sekedar diketahui, akun Facebook atas nama Suteki dilaporkan kepihak Kepolisian pada tanggal 06/06/2020 yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/ron/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.