SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) setempat dinyatakan tidak lengkap lagi. Kamis, 27 Januari.
Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengaku bahwa petunjuk jaksa belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik.
Sebelumnya, pada Jumat (21/01/2022) kemarin, Kejari Sumenep berjanji akan segan-segan memanggil penyidik Polres Sumenep bila berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep yang dilimpahkan tidak lengkap.
Adi menyatakan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ternyata berkasnya masih terdapat kekurangan baik formil atau materil, maka terpaksa akan dikembalikan lagi.
“Tapi kami pasti akan panggil penyidik untuk bahas bersama bila berkas itu tidak lengkap lagi, ini sudah bolak balik,” kata Adi menyebutkan, Kamis (27/1).
Pihaknya memaparkan telah melayangkan surat undangan kepada penyidik Polres Sumenep untuk melaksanakan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut.