PROBOLINGGO, MaduraPost – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menghentikan acara resepsi pernikahan dengan hiburan musik dangdut, di Dusun Sekargadung, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (15/7) malam.
Resepsi itu dihentikan oleh petugas, karena telah melanggar aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan untuk mencengah penyebaran Covid-19.
Ketua Satgas Kecamatan Nursalam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada warga menggelar acara resepsi pernikahan dengan dangdutan. Dari itu pihaknya langsung mendatangi lokasi.
“Kami bubarkan karna menimbulkan kerumunan dengan menggelar acara dangdutan,” kata Nursalam.
Sebelum itu pihaknya telah bersosialiasi kepada masyarakat terkait adanya PPPKM untuk tidak menggelar acara yang minumbulkan kerumunan dan menghindari mobilitas selama pandemi.