![]() |
HR saat setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Socah Bangkalan.(Foto : Khozan/Biro Bangkalan) |
BANGKALAN, Madurapost.co.id – Pasrah, itulah ekspresi yang ditampakkan HR (37), Warga Kampung Ra’as, Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat diamankan jajaran Polsek Socah.
HR, yang juga memiliki alamat Kampung Ganding, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, ditangkap pada Jumat (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan terhadap NR (38).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. “Iya Benar,” Kata Suyitno, saat dikonfirmasi. Sabtu (25/5/2019).
Suyitno menjelaskan, kejadian curas dan pemerasan itu terjadi pada kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Dijelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui facebook. Kemudian keduanya bertemu di Surabaya dan korban diajak ke Bangkalan.
Setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, kemudian tersangka mengajak korban ke tengah tegal.
“Kemudian tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan click paksa dan ancaman,” terangnya.
Usai menggasak barang korban, tersangka berusaha kabur. Sementara korban (NR) saat itu busaha mempertahankan barangnya, namun ia terjungkal ke tanah.
“Dengan adanya Kejadian Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu Rupiah),” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka kata Suyitno, diancam dengan pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. “Tersangka dibawa ke Polsek Socah untuk proses Sidik lebih lanjut,” tandasnya.(Mp/Zan/Rul)