Scroll untuk baca artikel
Headline

Gara-gara Rampas HP, Cosmetic dan Perhiasan, Pria Asal Tragah Tak Berkutik Ditangan Polisi

Avatar
×

Gara-gara Rampas HP, Cosmetic dan Perhiasan, Pria Asal Tragah Tak Berkutik Ditangan Polisi

Sebarkan artikel ini
HR saat setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Socah Bangkalan.(Foto : Khozan/Biro Bangkalan)

BANGKALAN, Madurapost.co.id – Pasrah, itulah ekspresi yang ditampakkan HR (37), Warga Kampung Ra’as, Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat diamankan jajaran Polsek Socah.

HR, yang juga memiliki alamat Kampung Ganding, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, ditangkap pada Jumat (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan terhadap NR (38).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ramadhan Berbagi, Nurul Huda Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim di Sampang

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. “Iya Benar,” Kata Suyitno, saat dikonfirmasi. Sabtu (25/5/2019).

Suyitno menjelaskan, kejadian curas dan pemerasan itu terjadi pada kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Dijelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui facebook. Kemudian keduanya bertemu di Surabaya dan korban diajak ke Bangkalan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Asusila Oknum Kapsek, Korban Menilai JPU Tunduk Pada Kuasa Hukum Terdakwa

Setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, kemudian tersangka mengajak korban ke tengah tegal.

“Kemudian tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan click paksa dan ancaman,” terangnya.

Usai menggasak barang korban, tersangka berusaha kabur. Sementara korban (NR) saat itu busaha mempertahankan barangnya, namun ia terjungkal ke tanah.

Baca Juga :  Program BPNT di Kecamatan Pakong Diduga Bermasalah, JCW : Sudah Ada Yang Mengadu,Kami Akan Menghadap DPRD Pamekasan

“Dengan adanya Kejadian Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu Rupiah),” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka kata Suyitno, diancam dengan pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. “Tersangka dibawa ke Polsek Socah untuk proses Sidik lebih lanjut,” tandasnya.(Mp/Zan/Rul)