PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah warga pantai utara di Kabupaten Pamekasan memprotes sikap pemerintah termasuk kontraktor pelaksana dalam pengerjaan perbaikan jalan amblas di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean. Sebab dalam proses perbaikan tersebut, warga sekitar yang menjadi korban atas perbaikan itu hanya diberi uang ganti rugi Rp200 – Rp500 ribu.
Seperti hal yang diungkap salah satu pemilik lahan oleh keluarga Ibu Ris warga Desa Tlontoraja. Menurutnya, uang ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan. Parahnya pihak kontraktor terkesan melakukan tindakan intimidasi karena yang bersangkutan tidak mau menerima uang tersebut.
“Lahan saya itu dulu sempat dikasih sirtu karena ada wacana mau bangun bengkel, tidak taunya sudah di buat jalan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba pihak pekerja nyodorkan uang Rp 500 ribu,” tutur salah satu keluarganya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihak kontraktor tetap bersikukuh tidak mau memenuhi permintaannya, bahkan sempat ada bahasa mau mengajak pihak kepolisian turun ke lokasi.
“Karena saya tetap tidak mau, pihak kontraktor katanya mau mendatangkan polisi,” ujarnya .
Dengan pagu angaran miliaran rupih apakah layak warga yang tanahnya dipakek sementara sebagai jalan alternatif hanya dikasih ganti rugi Rp 200 dan ada juga yang Rp 500 ribu. Padahal rekanan kontraktor menjual urukan jalan tersebut ke warga sekitar 100 hinga 150 Ribu setiap Dum truk.
Diketahui Pelaksana proyek tersebut adalah Cv Singasana yang beralamat Jalan Jokotole Pamekasan.
Sebelumnya, bertahun-tahun jalan tersebut dibiarkan Amblas akhirnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR ) melakakun perbaikan.
Dalam proses pengerjaan roda empat ataupun roda dua tidak bisa melintasi jalan yang sedang di kerjakan. Secara otomatis harus membuat jalan alternatif sebagai upaya tidak ada kendala bagi warga yang hendak mau melintas.