SUMENEP, MaduraPost – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan membatasi usia pengguna media sosial.
Raperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory menjelaskan, bahwa gagasan ini muncul dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk kelompok perempuan, yang disampaikan saat kegiatan reses.
Menurutnya, banyak orang tua yang mengeluhkan bahwa anak-anak mereka semakin kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, bahkan ada yang tidak mengenal tetangganya.
“Setelah kami diskusikan di internal fraksi, ternyata seluruh anggota menerima aspirasi serupa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menindaklanjutinya dalam bentuk usulan Raperda,” ujarnya usai Rapat Paripurna Senin (10/2/2025) kemarin.
Pembatasan ini akan difokuskan terutama dalam lingkungan pendidikan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep telah menyiapkan Naskah Akademik sebagai landasan kajian dan dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Langkah ini dilakukan agar Raperda yang disusun tidak hanya sebatas dokumen formal, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dan efektif.
“Sederhananya, setelah siswa memasuki lingkungan sekolah, mereka dilarang menggunakan gadget,” jelas Hosnan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengakui bahwa pada awalnya ia merasa pesimis terhadap Raperda ini, mengingat kebiasaan sebagian besar orang tua yang sudah mengenalkan gadget kepada anak-anak mereka sejak dini.
“Namun, karena ini telah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” tegasnya.***