SUMENEP, MaduraPost – Sebagai langkah nyata dalam memperkuat peran Negara dan Pemerintah dalam keberlanjutan Pondok Pesantren, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Usulan Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dan telah dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025) kemarin.
“Pengajuan Raperda ini merupakan amanat dari partai yang harus dijalankan oleh seluruh kader, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mendorong regulasi yang mendukung pengembangan pesantren,” ujar H. Dul Siam, anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025) kemarin.
Melalui inisiatif ini, Fraksi PKB DPRD Sumenep berupaya memperjuangkan kepentingan Pondok Pesantren agar mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih baik dari Pemerintah Daerah.
Menurut Dul Siam, Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua yang masih eksis dalam membangun karakter serta mental generasi bangsa.
“Pesantren adalah tempat di mana para orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk menimba ilmu dan tinggal dalam lingkungan yang membentuk mereka menjadi generasi yang siap menjaga NKRI,” tegasnya.
Dalam proses pembentukan Raperda ini, Fraksi PKB berencana untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi serta DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan Naskah Akademik juga akan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang ini. Di Kabupaten Sumenep, keberagaman Pondok Pesantren menjadi salah satu ciri khas.
Beberapa pesantren masih mempertahankan model pembelajaran salaf dengan fokus pada kitab kuning, sementara yang lain telah mengadopsi sistem pendidikan yang menggabungkan metode salaf dan modern.
Oleh karena itu, Raperda ini akan mengatur klasifikasi sistem pesantren secara lebih rinci. Pemerintah diharapkan tidak melakukan intervensi langsung terhadap kurikulum pesantren salaf, terutama dalam hal memasukkan pelajaran modern.
“Detail teknis mengenai pengaturan pesantren akan dituangkan dalam Raperda ini, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional pesantren,” jelasnya.
Dul Siam berharap, Raperda ini dapat segera diselesaikan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki dasar hukum yang jelas dalam mendukung dan mengembangkan Pondok Pesantren di wilayahnya.***