Scroll untuk baca artikel
Headline

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Usulkan Raperda Batas Usia Pengguna Medsos

Avatar
8
×

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Usulkan Raperda Batas Usia Pengguna Medsos

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA. Potret Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, saat mengikuti sidang paripurna belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan membatasi usia pengguna media sosial.

Raperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory menjelaskan, bahwa gagasan ini muncul dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk kelompok perempuan, yang disampaikan saat kegiatan reses.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Lantik Endang Suciati Sebagai PAW Kades Murtajih

Menurutnya, banyak orang tua yang mengeluhkan bahwa anak-anak mereka semakin kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, bahkan ada yang tidak mengenal tetangganya.

“Setelah kami diskusikan di internal fraksi, ternyata seluruh anggota menerima aspirasi serupa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menindaklanjutinya dalam bentuk usulan Raperda,” ujarnya usai Rapat Paripurna Senin (10/2/2025) kemarin.

Baca Juga :  PT Pos Indonesia (Persero) Isi Stadium General Hingga Resmikan Ruang Kelas MBKM dan Minibank UNIBA Madura

Pembatasan ini akan difokuskan terutama dalam lingkungan pendidikan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep telah menyiapkan Naskah Akademik sebagai landasan kajian dan dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.

Langkah ini dilakukan agar Raperda yang disusun tidak hanya sebatas dokumen formal, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dan efektif.

Baca Juga :  Kader PMII Komisariat UIM Pamekasan, Segel Kantor Cabang PMII Pamekasan

“Sederhananya, setelah siswa memasuki lingkungan sekolah, mereka dilarang menggunakan gadget,” jelas Hosnan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengakui bahwa pada awalnya ia merasa pesimis terhadap Raperda ini, mengingat kebiasaan sebagian besar orang tua yang sudah mengenalkan gadget kepada anak-anak mereka sejak dini.

“Namun, karena ini telah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” tegasnya.***