SUMENEP, MaduraPost – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bapemperda, tengah menyusun Raperda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam proses serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Selama ini, keterlambatan serah terima tersebut sering menjadi kendala, sehingga pemda tidak bisa melakukan pemeliharaan atau perbaikan terhadap infrastruktur di kawasan perumahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya kompleks perumahan yang belum menyelesaikan proses serah terima Fasum dan Fasos akibat regulasi yang belum optimal.
Anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep, Hairul Anwar menekankan, bahwa keberadaan Raperda ini sangat diperlukan guna memastikan pengelolaan fasilitas umum yang lebih baik.
“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan intervensi, terutama di kawasan perumahan yang memerlukan peningkatan fasilitas atau perbaikan infrastruktur. Setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, pemda bisa langsung bertindak,” papar Hairul pada wartawan, Selasa (25/2).
Pihaknya menambahkan, bahwa Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan ditargetkan segera disahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin.
“Jika aturan ini diterapkan, lingkungan perumahan akan menjadi lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi solusi bagi banyak warga perumahan yang selama ini mengeluhkan minimnya perhatian terhadap fasilitas umum,” jelas dia menegaskan.***