FARA Geram Buramnya Penegakan Hukum Reklamasi di Tlanakan 

Avatar

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Abaikan tegaknya supremasi hukum dan aspirasi masyarakat pada kasus reklamasi di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang terindikasi telah melabrak aturan, Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) geram dan kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional (PBN) Pamekasan.

Sebab, salah satu perkara dari sekian perkara hukum yang tak berujung yang terjadi di Pamekasan tersebut, saat ini juga menuai kontroversi pada beberapa elemen masyarakat dan bahkan telah timbul aksi demonstrasi di Kantor BPN pada beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, perkara reklamasi tersebut diketahui jelas-jelas telah melabrak beberapa aturan dan diduga terjadi kongkalikong atau konspirasi antara kedua belah pihak tertentu, sehingga reklamasi itu oleh BPN Pamekasan diterbitkan sertifikat tanah. Padahal yang disertifikat itu jelas berada pada zonasi jalan umum nasional dan merusak ekosistem laut pada titik koordinat laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pencurian, Oknum Kepala Desa di Sampang Diringkus Polisi

Menurut Abdur Rahman selaku Ketua dari FARA mengatakan, kalau pihaknya merasa geram dan kecewa terhadap para penegak kebijakan serta hukum terkhusus kepada BPN di Pamekasan yang terindikasi melanggar aturan pada perkara itu dan abai terhadap aspirasi masyarakat.

“Karena dari hasil kajian-kajian kami, reklamasi yang sudah diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN itu jelas telah melabrak Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok Agraria, yang mana laut tidak boleh disertifikat menjadi hak milik, karena laut itu hak guna bukan hak milik,” katanya.

Baca Juga :  Harga Tembakau di Pamekasan "Salbut", Petani Ogah Tanam Lagi

Kemudian, lanjut Arman (sapaan akrabnya), ketika mengacu pada UU No 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut. Pasal 35 E,F dan G yang bunyinya, bahwa setiap orang dapat dipidana, apa bila secara langsung atau tidak langsung merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi mangrove dan menebang pohon mangrove.

“Padahal berdasarkan surat yang direkomendasikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur itu sudah jelas, bahwa tanah atau reklamasi yang disertifikat tersebut ada pada titik kordinat laut. Maka oleh karena itu, secara tegas kami menuntut BPN wajib mencabut sertifikat tanah yang telah diterbitkannya itu, kembalikan tanah itu pada laut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Kades Poreh Sampang Tak Bergeming Terkait Dugaan Pungli PTSL 2023

Arman juga menegaskan dan meminta agar BPN Pamekasan meminta maaf dan bertanggung jawab kepada semua lapisan masyarakat atas dikeluarkannya sertifikat tanah tersebut.

“Dan korporet yang merusak magrove itu, terakhir adalah Kepala BPN Pamekasan, sehingga ia (Kepala BPN) wajib mundur dari jabatannya,” tegas Arman.

Perlu juga diketahui, menurut beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan media ini, salah satu yang memiliki sertifikat tanah pada reklamasi tersebut adalah atas nama Arifin dan dibuat perusahaan atas nama TJNTERA JOHAN.

(Mp/nir/uki/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB