PAMEKASAN, MaduraPost – Abaikan tegaknya supremasi hukum dan aspirasi masyarakat pada kasus reklamasi di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang terindikasi telah melabrak aturan, Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) geram dan kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional (PBN) Pamekasan.
Sebab, salah satu perkara dari sekian perkara hukum yang tak berujung yang terjadi di Pamekasan tersebut, saat ini juga menuai kontroversi pada beberapa elemen masyarakat dan bahkan telah timbul aksi demonstrasi di Kantor BPN pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, perkara reklamasi tersebut diketahui jelas-jelas telah melabrak beberapa aturan dan diduga terjadi kongkalikong atau konspirasi antara kedua belah pihak tertentu, sehingga reklamasi itu oleh BPN Pamekasan diterbitkan sertifikat tanah. Padahal yang disertifikat itu jelas berada pada zonasi jalan umum nasional dan merusak ekosistem laut pada titik koordinat laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdur Rahman selaku Ketua dari FARA mengatakan, kalau pihaknya merasa geram dan kecewa terhadap para penegak kebijakan serta hukum terkhusus kepada BPN di Pamekasan yang terindikasi melanggar aturan pada perkara itu dan abai terhadap aspirasi masyarakat.
“Karena dari hasil kajian-kajian kami, reklamasi yang sudah diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN itu jelas telah melabrak Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok Agraria, yang mana laut tidak boleh disertifikat menjadi hak milik, karena laut itu hak guna bukan hak milik,” katanya.
Kemudian, lanjut Arman (sapaan akrabnya), ketika mengacu pada UU No 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut. Pasal 35 E,F dan G yang bunyinya, bahwa setiap orang dapat dipidana, apa bila secara langsung atau tidak langsung merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi mangrove dan menebang pohon mangrove.
“Padahal berdasarkan surat yang direkomendasikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur itu sudah jelas, bahwa tanah atau reklamasi yang disertifikat tersebut ada pada titik kordinat laut. Maka oleh karena itu, secara tegas kami menuntut BPN wajib mencabut sertifikat tanah yang telah diterbitkannya itu, kembalikan tanah itu pada laut,” tegasnya.
Arman juga menegaskan dan meminta agar BPN Pamekasan meminta maaf dan bertanggung jawab kepada semua lapisan masyarakat atas dikeluarkannya sertifikat tanah tersebut.
“Dan korporet yang merusak magrove itu, terakhir adalah Kepala BPN Pamekasan, sehingga ia (Kepala BPN) wajib mundur dari jabatannya,” tegas Arman.
Perlu juga diketahui, menurut beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan media ini, salah satu yang memiliki sertifikat tanah pada reklamasi tersebut adalah atas nama Arifin dan dibuat perusahaan atas nama TJNTERA JOHAN.
(Mp/nir/uki/rus)