PAMEKASAN, MaduraPost – Dua pekerjaan pembangunan Plengsengan yang berada di dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang kemudian dipasang Prasasti Pokmas ‘Senja Utama’ dan Pokmas ‘Matahari Terbit’ adalah upaya yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari untuk mengelabuhi penegak hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dua pekerjaan Plengsengan tersebut juga dijadikan sebagai alat oleh tim kuasa hukum Zamahsyari dan sejumlah Aktivis untuk menyerang Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan mengatakan bahwa Kejari Pamekasan ‘Error in Objecto’.
Faktanya, dua pekerjaan Plengsengan yang dipasang Prasasti Pokmas Senja Utama dan Prasasti Pokmas Matahari Terbit dikerjakan pada pertengahan bulan Juli 2023 disaat proses hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah berjalan berjalan.
Untuk mengelabuhi Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ustadz Zamahsyari juga melakukan intimidasi kepada kepala desa Cenlecen untuk tanda tangan surat keterangan pindah lokasi. Agar penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengakui dua pekerjaan plengsengan tersebut.
Intimidasi yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari kepada kepala desa cenlecen dengan cara melaporkan Kades Cenlecen ke Polres Pamekasan dengan alasan merintangi proses penyelidikan dan dugaan penipuan.
Dengan bukti laporan yang disampaikan Ustadz Zamahsyari tersebut, Ahirnya pada bulan Maret 2024, Kades Cenlecen menandatangani surat keterangan pindah lokasi yang diminta oleh Zamahsari. Tapi waktu dan tanggal tanda tangan dibuat seolah olah sebelum bulan Juli 2023.
“Waktu tanda tangan pindah lokasi sekitar bulan Maret 2024, tapi dibuat seolah olah sebelum bulan juli 2023,” Kata Halimi, Kades Cenlecen. Selasa (31/12/24).
Dengan bukti tanda tangan yang dimanipulasi tersebut, Tim kuasa hukum Zamahsyari mengklaim bahwa proyek Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit tidak fiktif, hanya terlambat pengerjaan karena terkendala izin dari Kepala desa.
“Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.” Kata kuasa hukum Ustadz Zamahsyari, Yolies Yongki Nata seperti dilansir Yakusa.id, Minggu (17/11/24).
“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” Tambah Yongki dalam media tersebut.
tidak hanya itu, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga menyembunyikan fakta bahwa Ustadz Zamahsyari telah melakukan Pemalsuan Tanda tangan Kades Cenlecen dan Camat Pakong dalam proposal pengajuan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
“Saya tidak pernah tanda tangan pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama milik Zamahsyari, Makanya saya heran bagaimana dua pokmas itu dapat program Dana Hibah,” Tegas Kades Cenlecen.
Menurut Khairul Kalam, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga mengabaikan fakta bahwa sebelum Ustadz Zamahsyari membangun dua pekerjaan plengsengan di Dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas, Ustadz Zamahsyari telah menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
SPj tersebut yang kemudian menjadi dasar Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjerat Ustadz Zamahsyari dalam dugaan proyek Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen.
Dalam SPj tersebut, Ustadz Zamahsyari dengan sengaja menjadikan proyek saluran irigasi yang berasal dari Program DAU tahun 2022 Sebagai SPj Proyek Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari. Proyek Saluran Irigasi tersebut oleh Ustadz Zamahsyari diganti nama Proyek Plengsengan Kanan Kiri.