Fakta Proyek Plengsengan yang Diklaim Zamahsyari Sebagai Proyek Pokmas di Desa Cenlecen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pekerjaan Plengsengan yang di Klaim Proyek Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama saat ditunjukan oleh Abu Yazid (kiri) dan Yongki selaku kuasa hukum Ustadz Zamahsyari.

Dua pekerjaan Plengsengan yang di Klaim Proyek Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama saat ditunjukan oleh Abu Yazid (kiri) dan Yongki selaku kuasa hukum Ustadz Zamahsyari.

PAMEKASAN, MaduraPost – Dua pekerjaan pembangunan Plengsengan yang berada di dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang kemudian dipasang Prasasti Pokmas ‘Senja Utama’ dan Pokmas ‘Matahari Terbit’ adalah upaya yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari untuk mengelabuhi penegak hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dua pekerjaan Plengsengan tersebut juga dijadikan sebagai alat oleh tim kuasa hukum Zamahsyari dan sejumlah Aktivis untuk menyerang Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan mengatakan bahwa Kejari Pamekasan ‘Error in Objecto’.

Faktanya, dua pekerjaan Plengsengan yang dipasang Prasasti Pokmas Senja Utama dan Prasasti Pokmas Matahari Terbit dikerjakan pada pertengahan bulan Juli 2023 disaat proses hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah berjalan berjalan.

Untuk mengelabuhi Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ustadz Zamahsyari juga melakukan intimidasi kepada kepala desa Cenlecen untuk tanda tangan surat keterangan pindah lokasi. Agar penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengakui dua pekerjaan plengsengan tersebut.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-23 Partai Demokrat, DPC Sumenep Potong Tumpeng dan Santuni Anak Yatim

Intimidasi yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari kepada kepala desa cenlecen dengan cara melaporkan Kades Cenlecen ke Polres Pamekasan dengan alasan merintangi proses penyelidikan dan dugaan penipuan.

Dengan bukti laporan yang disampaikan Ustadz Zamahsyari tersebut, Ahirnya pada bulan Maret 2024, Kades Cenlecen menandatangani surat keterangan pindah lokasi yang diminta oleh Zamahsari. Tapi waktu dan tanggal tanda tangan dibuat seolah olah sebelum bulan Juli 2023.

“Waktu tanda tangan pindah lokasi sekitar bulan Maret 2024, tapi dibuat seolah olah sebelum bulan juli 2023,” Kata Halimi, Kades Cenlecen. Selasa (31/12/24).

Dengan bukti tanda tangan yang dimanipulasi tersebut, Tim kuasa hukum Zamahsyari mengklaim bahwa proyek Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit tidak fiktif, hanya terlambat pengerjaan karena terkendala izin dari Kepala desa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pamekasan Himbau Masyarakat Agar Tetap Tenang dan Waspada Terhadap Penyebaran Virus Corona

“Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.” Kata kuasa hukum Ustadz Zamahsyari, Yolies Yongki Nata seperti dilansir Yakusa.id, Minggu (17/11/24).

“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” Tambah Yongki dalam media tersebut.

tidak hanya itu, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga menyembunyikan fakta bahwa Ustadz Zamahsyari telah melakukan Pemalsuan Tanda tangan Kades Cenlecen dan Camat Pakong dalam proposal pengajuan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

“Saya tidak pernah tanda tangan pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama milik Zamahsyari, Makanya saya heran bagaimana dua pokmas itu dapat program Dana Hibah,” Tegas Kades Cenlecen.

Baca Juga :  DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1441 HIJRIYAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Menurut Khairul Kalam, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga mengabaikan fakta bahwa sebelum Ustadz Zamahsyari membangun dua pekerjaan plengsengan di Dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas, Ustadz Zamahsyari telah menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

SPj tersebut yang kemudian menjadi dasar Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjerat Ustadz Zamahsyari dalam dugaan proyek Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen.

Dalam SPj tersebut, Ustadz Zamahsyari dengan sengaja menjadikan proyek saluran irigasi yang berasal dari Program DAU tahun 2022 Sebagai SPj Proyek Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari. Proyek Saluran Irigasi tersebut oleh Ustadz Zamahsyari diganti nama Proyek Plengsengan Kanan Kiri.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB