Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Empat Pengedar Sabu di Sampang Kembali Ditangkap Polisi

Avatar
×

Empat Pengedar Sabu di Sampang Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, SAMPANG – Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus berupaya menumpaskan peredaran Narkotika di Kabupaten Bahari. 
Tak tanggung-tanggung, kali ini Polres Sampang berhasil membekuk empat orang yang yang menjadi budak narkoba. 
Dalam press rilisnya Kapolres Sampang,Selasa (24/02/2020) mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diaman kanmerupakan pengedar yang di tangkap ditempat yang berbeda. 
Moh Slawi (45), warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan; Jumari (42), warga Dusun Olor, Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah. Kemudian Holil (27), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal; dan tersangka Rais (37), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.
“barang bukti sabu yang paling banyak dari keempat pelaku yaitu milik tersangka Jumari yaitu totalnya seberat 8,02 gram dan milik Rais sebanyak 1,76 gram. Sedangkan milik tersangka Slawi dan Holil masing-masing 0,5 dan 0,56 gram sabu,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S. 
Didit juga menambahkan, empat pelaku yang ditangkap merupakan hasil dari laporan masyarakat, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 
“Mereka ada yang kami tangkap dirumahnya dan ada yang ditangkap dijalan,” imbuhnya. 
Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan  pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red-MaduraPost)
Baca Juga :  Satu Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Tamberu Daya Ditangkap Polisi

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.