SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlinePemerintahan

Empat Kali Gelar Rapat ADK, DPRD Sampang Belum Terima RAB

Avatar
×

Empat Kali Gelar Rapat ADK, DPRD Sampang Belum Terima RAB

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost– Polemik realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di kabupaten Sampang terus menggelinding, Meski sudah empat kali LSM JCW dan Lasbandra Sampang melakukan rapat audensi bersama pihak terkait di kantor DPRD setempat. Tapi tetap tidak membuahkan hasil, Kamis (30/1/2020)

Pasalnya, dalam rapat yang berlangsung selama hampir dua jam itu, Camat Sampang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan lurah sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) lagi – lagi tidak bisa menunjukkan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) ADK yang diminta DPRD dan LMS JCW beserta Lansbandra yang selama ini mengawal program tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Tim Investigasi LSM JCW Jawa timur, Khairul Kalam mengaku kecewa terhadap sistem pemerintahan di kabupaten Sampang. Terutama terkait dengan realisasi program ADK 2019.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Sentil Penggunaan DBHCHT Rp 47 Miliar di Pamekasan

Beberapa kali melakukan audiensi ADK di kantor dewan, Kenyataannya sampai saat ini camat tak kunjung memberikan data RAB ADK yang diminta, baik kepada DPRD, lembaganya maupun LSM Lansbandra.

“Data RAB itu bukan dokumen rahasia, Data itu bisa dibuka dan diumumkan ke publik, agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat terkait program ADK,” ucapnya.

Pihaknya menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemkab Sampang terkait program ADK, sehingga pihaknya tidak percaya dengan sistem pemerintahan di Sampang yang menyembunyikan dokumen publik.

“Kami berharap ke depan pemkab Sampang bisa lebih terbuka dalam menjalankan program pembangunan, sehingga visi misi Sampang Hebat Bermartabat bisa terwujud,” katanya.

Baca Juga :  PKL Ancam Boikot Acara Jambore Pemuda Jatim di Area Monomen Arek Lancor Pamekasan.

Sekjen DPP LSM Lansbandra Sampang, Rifai menambahkan, sejak awal pelaksanaan program ADK menuai banyak masalah dan ada beberapa ketentuan yang dilanggar.

Di antaranya, U-ditch yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi tidak ber SNI, Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) pengawas yang tidak jelas, dan proses pencairan dana yang dilakukan sebelum pengerjaan proyek tuntas 100 persen.

Seperti proyek saluran irigasi di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Meski demikian, pemkab Sampang seakan tutup mata mengklaim bahwa program ADK tidak bermasalah.

Menurutnya, secara tidak langsung camat mengakui, bahwa ada pekerjaan yang belum selesai sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100 persen pada tanggal 27 Desember 2019, sehingga di situ jelas ada dugaan pemalsuan laporan pekerjaan ADK.

Baca Juga :  Klaster Baru Corona di Sumenep, 13 Orang Dirawat di RSUDMA

“Saya akan kawal kasus dugaan penyimpangan ADK ini sampai ke ranah yang lebih tinggi, Saya tidak main-main, dan saya tidak pernah takut,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sampang Yudi Adhi Darta Karma enggan untuk memberikan komentar terkait permintaan data RAB ADK.

“Semua sudah saya paparkan di rapat tadi. Jadi saya no comen aja,”cetusnya.

Ketua DPRD Sampang Fadol belum bisa menyimpulkan hasil audisi program ADK 2019. Pihaknya masih akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan jajaran Komisi I DPRD.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat pimpinan. Hasilnya akan ditindaklanjuti kepada Bupati Sampang,” pungkasnya. (mp/zen/rul)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.