SAMPANG, Madurapost.co.id – Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) tahun 2018 yang dikelola oleh pemerintah desa Bira Barat kecamatan Katapang, dianggap telah memeras masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat.
Menurut pernyataan yang dibuat oleh masyarakat desa Bira Barat, Bahwa Masyarakat yang ingin membuat sertifikat diminta uang sebesar Rp 2,5 Jt.
Permintaan uang tersebut dilakukan oleh Kepala dusun atas perintah kepala desa, demikian itu sesuai pernyataan yang saat ini berada dalam kuasa LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur
Bersama LSM JCW Jawa Timur, Masyarakat Desa Bira Barat akan melaporkan tindakan kepala desa yang diduga telah melakukan tindakan korupsi program Prona.
Demikian itu disampaikan Khairul selaku ketua Tim Investigasi LSM JCW Jawa Timur menyikapi maraknya pungli yang dilakukan oleh oknom kepala desa terkait dengan Realisasi Program Prona.
“Masyarakat Sendiri yang akan melaporkan Kepala Desa Bira Barat, JCW hanya ikut mengawal masyarakat” Kata Khairul
Salah satu warga yang namanya belum mau di publikasikan MH (Inisial) mengatakan bahwa program Prona Didesa Bira Barat hanya untuk memperkaya kepala desa.
“Masyarakat disuruh bayar Rp 2,5 jt kalau ingin membuat sertifikat dari program tersebut” Kata MH. (mp/man/zul)







