SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sampang kembali mengungkap praktik jual beli motor bodong dengan melalui bisnis online di sejumlah sosial media (Sosmed), salah satunya yang berhasil diungkap dengan menggunakan sosial media Facebook (FB)
Saat acara press release di Mapolres Sampang dijelaskan supaya menghindari jual beli sepeda motor bodong baik melalui bisnis online karena pembeli dan penjual akan dijerat pidana sesuai aturan yang berlaku, Rabu (22/7/2020).
Saat ini di Kabupaten Sampang sangat marak penjual dan pembeli melakukan jual beli motor online yang tidak dilengkapi surat Kendaraannya seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,(BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, (STNK) hingga sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, mengatakan, warga diharap agar lebih hati- hati bilamana membeli kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, karena harus dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor sperti BPKP dan STNK, dan bagi siapa saja yang menganggap hal biasa di kabupaten Sampang melalui modus lain terutama itu melanggar pasti kami di tindak lanjuti.
“Kami mohon kepada semua masyarakat yang ingin membeli sepeda motor murah tanpa ada bukti kepemilikan melalui online diharap berhati-hati karena ada ketentuan pasalnya 080 barang siapa yang menampung kendraan yang tidak ada bukti surat kendaraannya ada dianggap penada,” kata Kasatreskrim Polres Sampang.
Saat ini pihaknya sudah mengungkap 5 kasus jual beli kendaraan bermotor melalui online yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah (Bodong).
“Modusnya sangat rapi dan hanya orang orang tertentu yang punya akun Facebook dan masuk dalam member untuk bisa memposting barang yang mereka tawarkan,”pungkasnya.(Mp/man/rus)