Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Pamekasan Terima Data BPN untuk Lengkapi Penyidikan

Avatar
3
×

Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Pamekasan Terima Data BPN untuk Lengkapi Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru.

Dua tokoh yang diduga terlibat, yakni Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli dan Eks DPRD Iskandar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sebelumnya, Polres Pamekasan melalui penyidik Unit 4 Satreskrim sudah melakukan pengumpulan data, salah satunya memanggil Iskandar dan Abdus Salam Ramli.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Menggelar One Day Promotion “Sapi Sonok” untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Pamekasan

Sebagai proses penyidikan lanjutan, polisi kemudian meminta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Data ini sudah diterima aparat dan diakui BPN.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Pamekasan, Suparman, mengakui perihal tersebut. Menurutnya, BPN sudah memberikan dokumen status batas area lahan kepada penyidik.

“Apa yang dimohon penyidik sudah kami serahkan,” singkatnya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :  Kasus Yayasan, Kasatreskrim Sumenep: Harus Cek faktanya bukan Kata-katanya

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari mengatakan, dugaan kasus penyerobotan tanah sudah diintrogasi penyidik dengan mendatangi lokasi.

“Pihak penyidik sudah turun ke lokasi untuk mengetahui batas-batasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar dan Kepala Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Abdus Salam Ramli, terancam diseret ke meja hijau.

Baca Juga :  Geger!!! Seorang Wanita Mengaku Warga Sampang Nyasar di Pamekasan, Kini Kabur Entah Kemana

Pasalnya dua tokoh Pantura tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus GG.

Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah desa.

Kondisi tanah sekarang dibagun sebuah toko, bersebelahan dengan rumah potong hewan (RPH). Sebelumnya merupakan lahan kosong yang diharapkan warga sekitar untuk dijadikan akses menuju pemukiman warga.

(mp/fat/rus)