Tukar Guling, Dugaan Yayasan Bodong ? Sajali: Jika Ada Indikasi Saya Laporkan Kembali

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Madurapost.id – Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) kepoIisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur tegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Arya Wiraraja masih terus berlanjut.

Meski hingga saat ini proses hukum telah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, namun Polres Sumenep belum menetapkan satu tersangka dari kasus yang berjalan tiga tahun tersebut.

AKP. Dhany Rahadian Basuki, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan bahwa tidak gampang untuk mengungkap kasus besar seperti halnya dugaan pemalsuan akta Yayasan Arya Wiraraja. Menurutnya, fakta-fakta konkret harus benar dipelajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, jika sebelumnya pelapor dari kasus itu mempertanyakan mengapa belum ada tersangka, Dhany menyatakan bahwa belum menemukan bukti jika benar-benar ada pemalsuan akta tersebut.

Baca Juga :  Cemburu, Suami Bacok Mantan Pacar Istri di Sumenep

“Apa coba alat buktinya. Tidak ada, itu masih lidik. Katanya dia (Pelapor) ahli hukum, masak nggak mengerti hukum sih,” ujarnya, saya dikonfirmasi Madurapost.id di ruang kerjanya, Sabtu (22/8).

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi rekomendasi saksi ahli untuk menemukan bukti jika memang ada dugaan kuat pemalsuan akta Yayasan Arya Wiraraja tersebut.

“Kita masih melengkapi rekomendasi kemarin, seperti saksi ahli administrasi,” kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, ketua LSM JCW Jatim, Sajali menegaskan bahwa berkas yayasan sendiri sejak 1986 sampai tahun 2010 bukti autentik telah diserahkan.

Baca Juga :  Sumenep Diserbu Virus Corona, Teranyar 20 Kasus Baru Total 49 Orang

“Semua berkas-berkas pada waktu saya diperiksa tahun 2017 sampai 2018 sudah saya serahkan semua, data autentik baik dari Kementrian, Pertanahan, dan Notaris. Lalu apa lagi yang kurang ?,” tanya dia.

Dia meminta, Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk membaca peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan pidana harus objektif, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Dari penyelidikan sejak tahun 2017, pelimpahan dari Polda Jatim kepada Reskrim umum sudah dilakukan gelar perkara di Polres. Sudah pula mendatangkan saksi ahli, terlapor, dan alat buktinya sudah disita waktu itu,” cerita Sajali pada media.

Baca Juga :  Kades Se-Madura Ditekan, Rakyat Melawan Tetap Pilih Prabowo-Sandi

Dari proses itu, setelah diperiksa ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan.

“Seharusnya, jika dua alat bukti itu sudah ditemukan, terlapor seharusnya sudah ditahan dan ada tersangka. Kan sudah jelas ini, saya ikuti terus lapaoran perkembangannya, sudah lengkap, termasuk SP2DP ke Kejaksaan Negeri sudah ada,” tegasnya.

Pihaknya berharap, agar penyidik Polres Sumenep tetap mengikuti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok fungsi kepolisian. Selain penyidik sebagai penuntut, pengayom.

“Itu harus dilaksanakan dengan benar. Jika ditemukan nanti ada indikasi, akan saya laporkan kembali ke Propam dan Polda,” pungkasnya. (Mp/al/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru