SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Tukar Guling, Dugaan Yayasan Bodong ? Sajali: Jika Ada Indikasi Saya Laporkan Kembali

Avatar
×

Tukar Guling, Dugaan Yayasan Bodong ? Sajali: Jika Ada Indikasi Saya Laporkan Kembali

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) kepoIisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur tegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Arya Wiraraja masih terus berlanjut.

Meski hingga saat ini proses hukum telah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, namun Polres Sumenep belum menetapkan satu tersangka dari kasus yang berjalan tiga tahun tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

AKP. Dhany Rahadian Basuki, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan bahwa tidak gampang untuk mengungkap kasus besar seperti halnya dugaan pemalsuan akta Yayasan Arya Wiraraja. Menurutnya, fakta-fakta konkret harus benar dipelajari.

Bahkan, jika sebelumnya pelapor dari kasus itu mempertanyakan mengapa belum ada tersangka, Dhany menyatakan bahwa belum menemukan bukti jika benar-benar ada pemalsuan akta tersebut.

Baca Juga :  FKMS Demo Polres Sumenep Soal Kasus Dinkes

“Apa coba alat buktinya. Tidak ada, itu masih lidik. Katanya dia (Pelapor) ahli hukum, masak nggak mengerti hukum sih,” ujarnya, saya dikonfirmasi Madurapost.id di ruang kerjanya, Sabtu (22/8).

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi rekomendasi saksi ahli untuk menemukan bukti jika memang ada dugaan kuat pemalsuan akta Yayasan Arya Wiraraja tersebut.

“Kita masih melengkapi rekomendasi kemarin, seperti saksi ahli administrasi,” kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, ketua LSM JCW Jatim, Sajali menegaskan bahwa berkas yayasan sendiri sejak 1986 sampai tahun 2010 bukti autentik telah diserahkan.

Baca Juga :  Jurnalis MaduraPost.net Dilarang Meliput Mahasiswa Diciduk Polres Sumenep

“Semua berkas-berkas pada waktu saya diperiksa tahun 2017 sampai 2018 sudah saya serahkan semua, data autentik baik dari Kementrian, Pertanahan, dan Notaris. Lalu apa lagi yang kurang ?,” tanya dia.

Dia meminta, Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk membaca peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan pidana harus objektif, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Dari penyelidikan sejak tahun 2017, pelimpahan dari Polda Jatim kepada Reskrim umum sudah dilakukan gelar perkara di Polres. Sudah pula mendatangkan saksi ahli, terlapor, dan alat buktinya sudah disita waktu itu,” cerita Sajali pada media.

Baca Juga :  GKS Laporkan KONI ke Kejari Sampang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 69 Juta

Dari proses itu, setelah diperiksa ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan.

“Seharusnya, jika dua alat bukti itu sudah ditemukan, terlapor seharusnya sudah ditahan dan ada tersangka. Kan sudah jelas ini, saya ikuti terus lapaoran perkembangannya, sudah lengkap, termasuk SP2DP ke Kejaksaan Negeri sudah ada,” tegasnya.

Pihaknya berharap, agar penyidik Polres Sumenep tetap mengikuti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok fungsi kepolisian. Selain penyidik sebagai penuntut, pengayom.

“Itu harus dilaksanakan dengan benar. Jika ditemukan nanti ada indikasi, akan saya laporkan kembali ke Propam dan Polda,” pungkasnya. (Mp/al/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.