
Penulis: Fatholla | Editor: Nurus Solehen

PAMEKASAN, MaduraPost – Pengiriman Rokok Tidak Dilengkapi Pita Cukai Berhasil di Gagalkan oleh Bea Cukai Madura.
Dari Jutaan Batang Tersebut, ada 20 Merek yang hingga saat masih di rahasiakan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
Sebelunya beradar Bea Cukai Madura melakukan pengeledahan di kantor pos cabang Pamekasan Jalan Mesigit No 3 pada 13 Februari 2023 Sore.
Dari rekaman video yang beredar, Madura Post melakukan konfirmasi ke nomor Whats App yang di arahkan oleh salah satu pegawai Bea Cukai Madura Tesar Ramamta.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Madurapost mendaptakan rilis, namun dalam rilis yang di terima tidak ada satupun nama- nama merek yang sebutkan.
Dala rilis tersebut hanya ada 20 nama berbagai merek dengan jumlah Batang 728.800, Nilai Barang Rp 915.172.000,00 dan Potensi Kerugian Rp 578.710.428,00.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PKPU) Pamekasan H. Zainal menilai bahwa itu merupakan bagian dari bukti bahwa selama ini Bea cukai melindungi para pelaku pengusaha rokok bodong.
Menurutnya, penindakan tersebut terkesan hanya kamuflase konspirasi oleh pihak Cukai agar nampak ke publik bahwa Bea Cukai tidak hanya numpang pipis di Pamekasan, melainkan mereka bertindak terhadap peredaran rokok ilegal meskipun realitanya barang kenak cukai tersebut malah semakin menjamur peredarannya.
“Bagaiman tidak mau di lindungi mereka oknum- oknum Bea Cukai Ikut nimbrung kekayaan Disana,” katanya, Senin (27/02).
Ada beberapa informasi yang kami dapat bahwa mereka juga ikut berinvetasi ke sejumlah pengusaha rokok di Madura, maka dari itu kami Komnas PKPU dalam waktu dekat ini memastikan akan ada Demo Jilid 2.
“Beberapa informasi yang kami dapat banyak oknum – oknum Bea Cukai yang ikut berivetasi ke sejumlah PR yang ada di Madura, maka dari itu Kami pastikan dalam waktu dekat akan ada demo Jilid 2,” pungkasnya. ***