Dugaan Korupsi Tandon, FKMPP Laporkan Kepala BPBD ke Kejari Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) resmi laporkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan Akmalul Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Selasa (03/11/2020).

Hal yang dilaporkan tersebut adalah adanya dugaan Mark-Up yang dilakukan oleh pihak BPBD Pamekasan pada anggaran pengadaan 1555 unit tandon kecil dalam program Penanggulangan Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.509.500.000.00,-.

Ketua FKMPP Pamekasan sekaligus selaku pelapor dari perkara tersebut Umar Faruq mengatakan, beberapa temuan yang menjadi bahan dalam laporan itu ada empat hal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gedung Rp100 Miliar DPRD Sumenep Diklaim Milik Rakyat, Tapi Wartawan Dilarang Meliput

“Yang kami laporkan itu adalah adanya dugaan Mark-Up pada pengadaan tandon yang harga per-unitnya Rp 2.900.000, pada perencanaannya terkesan asal-asalan sehingga banyak makan biaya, terkesan bagi-bagi kue anggaran kepada pihak ketiga (12 CV) dan asas pengadaan pengadaan tandon itu nihil karena diberbagai Masjid tidak digunakan,” jelasnya kepada awak media.

Laporan tersebut, lanjut Umar Faruq, merupakan bentuk lanjutan dari aksi demonstrasi yang pernah digelar beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Keluarga Pasien UHC di Puskesmas Pakong Merasa Diperas

“Ini karena kami pernah melakukan aksi beberapa waktu yang lalu, dan saat itu kami minta Kepala BPBD Pamekasan menemui kami untuk menjelaskan kepada kami terkait rincian pengadaan tandon tersebut, namun sayang mereka enggan menemui kami,” pungkasnya.

Kemudian Umar Faruq menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal persoalan tersebut sampai benar-benar tuntas.

“Selanjutnya kita tunggu hasil pengembangan, kita percayakan proses selanjutnya pada pihak berwenang,” ucapnya.

Baca Juga :  Terancam Dipidana, Youtuber Rolis Sanjaya Sindir Perilaku DPRD dan Jurnalis Sampang

Diketahui, ada 12 CV sebagai pihak ketiga dalam program tersebut, yaitu CV. TITILAS, CV. GI EMPAT JAYA, CV. SAMARAS CAHAYA INDAH, CV. WA TAUBAT, CV. 313, CV. ANTIKA RAYA, CV TIRTA MULYA, CV. LINTAS UTRA, CV. ARTHA MEDIA PERSADA, CV. SAYYA TANI MAKMUR, CV. DUA PUTERI, CV. TIGA PILAR BERSAUDARA. (Mp/nir/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan
Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”
Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi
Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi
Pemkab Sampang Diduga Backup Mantan Kades Pangongsean Jadi Mafia Parkir Pasar Srimangunan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Jumat, 26 September 2025 - 10:38 WIB

Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi

Berita Terbaru

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:12 WIB