PAMEKASAN, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) laporkan dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa pada 9 Desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ke Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (24/3/2021).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan tersebut adalah dugaan tindak tindak pidana pada realiasi anggaran tahun 2019 – 20120 yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan di 9 Desa tersebut yang jumlah akumulasinya sebesar Rp 23.372.659.948.00,-.
Hal itu diketahui berdasarkan berkas laporan dari JCW yang diserahkan dan sudah diterima oleh pihak Polres Pamekasan tertanggal 20 Maret 2021 dengan nomor surat : 914/DPR.JCWJTM/III/2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku Ketua Koordinator JCW sekaligus pelapor dari perkara tersebut Abdur Rahem mengatakan, hal itu dilakukannya untuk mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan profesional.
“Tentu dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Rahem.
Oleh karena itu, Rahem meminta, kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar laporannya tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses.
“Kami mohon dengan hormat kepada pihak Satreskrim Polres Pamekasan agar segera melakukan proses hukum kepada 9 Kepala Desa di Kecamatan Galis. Sebab, melihat bukti-bukti yang kami kantongi dan sudah kami kaji, hal itu sudah ada penyimpangan dan pidana,” harapnya.
9 Desa di Kecamatan Galis yang dilaporkan JCW itu adalah Desa Lembung, Desa Pagendingan, Desa Pandan, Desa Polagan, Desa Tobungan, Desa Artodung, Desa Bulay, Desa Konang dan Desa Galis.