SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur, tegaskan untuk masyarakat setempat yang menemukan adanya kecurangan bantuan sosial (Bansos) segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita selalu menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat di setiap e-Warung, untuk bisa memahami segala peraturan yang ada. Kalau memang ada temuan, silahkan laporkan kepada kepolisian,” ungkap Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (25/3).
Menurut Iksan, Dinsos Sumenep akan sesegara mungkin menindaklanjuti jika ada temuan dan kejanggalan di masyarakat dari program Bansos, baik bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai, maupun program Bansos lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetap akan saya tindak lanjuti dan semua akan dikoreksi. Makanya saya minta data, Desa mana dan Kecamatan mana yang komiditasnya ada masalah,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai pelaksana tuga (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mengaku, akan mengoreksi segala bentuk keluhan masyarakat.
“Setiap hari sudah kami perbaiki, karena apa, kita berjuang untuk masyarakat yang berstatus keluarga penerima manfaat (KPM),” jelas dia.
Dirinya juga menjelaskan, setiap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah ditugaskan untuk mengawasi penyaluran Bansos hingga pelosok Desa.
“Setiap program Bansos termasuk BSP non tunai, kita punya TKSK setiap Kecamatan. Jadi, setiap ada laporan, kita tindak lanjuti untuk turun ke lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, program Bansos dari pemerintah tidak boleh disalahgunakan. Apalagi, jika ada TKSK sendiri yang melakukan penyelewengan Bansos, siap-siap akan terima tindakan tegas.
“Jika ada temuan seperti TKSK, akan kami tindak tegas. Tapi jika temuannya adalah e-Warung, kami segera turun bersama Bank Mandiri,” tutur mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) ini.
Tidak lupa, Iksan juga menegaskan, ada beberapa e-Warung yang telah diberikan sanksi hingga pencabutan operasional.
“Kalau untuk e-Warung sudah ada beberapa yang kami sanksi hingga teguran terberat, akan kami cabut operasionalnya,” katanya.
“Jika ada oknum orang dalam, misal pegawai negeri sipil (PNS), jelas terkena peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010. Namun kalau non ASN, akan langsung berhadapan dengan Dinsos Sumenep. Bisa sampai dilakukan pemecatan,” timpalnya.