SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Umum

Dugaan Kongkalikong Tender Proyek, Ormas Projo Sampang Luruk Kantor BP2JK

Avatar
×

Dugaan Kongkalikong Tender Proyek, Ormas Projo Sampang Luruk Kantor BP2JK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Madura Saat Melakukan Audiensi di Kantor BP2JK Surabaya ( Foto : Istimewa)

SURABAYA, MaduraPost – Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro – Jokowi (Projo) Kabupaten Sampang meluruk kantor BP2JK Wilayah Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang beralamat di Jalan Bukit Darmo Raya No 1, Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (01/03/2022)

Kedatangan mereka ke kantor BP2JK Jatim terkait tender proyek di Pantura Madura, yakni Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep, dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00. Diduga ada kongkalikong dengan PT Pemenang PT Amin Jaya Karya Abadi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain ormas Projo Sampang, hadir juga dari perwakilan warga Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, dan juga Sumenep.

Diketahui, bahwa tender proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep saat ini sedang tahap masa sanggah. Pemenang tender PT Amin Jaya Karya Abadi, sedangkan urutan kedua PT Sandhi dan disusul oleh PT Tri Jaya Ady Mix.

Faris Reza Malik, selaku Koordinator Lapangan (Korlap I) Projo mengatakan, bahwa pemenang tender ialah PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran persentase penurunan harga 28,3% itu tidak wajar mengacu (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 14 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Permen PUPR No.07 tahun 2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019.

Baca Juga :  Omset Miliaran, Sejumlah Kecamatan di Pamekasan jadi Corong Rokok Ilegal

“Jadi, Pokja BP2JK Jawa Timur harus melakukan evaluasi kewajaran harga. Akan tetapi, Pokja ada dugaan kongkalikong tetap memenangkan PT Amin Jaya Karya Abadi yang penawarannya tidak wajar di harga 71,5%,” katanya saat di ruangan kantor BP2JK Jatim.

Menurut Faris, lebih baik dimenangkan PT yang layak atau ditender ulang saja. Supaya, warga Madura mendapatkan infrastruktur yang baik adalah tepat mutu, tepat waktu, dan juga tepat biaya. Supaya, pengguna jalan nasional tidak menjadi korban,” ungkapnya.

Sedangkan Hanafi, Selaku Korlap II mengatakan, bahwa kinerja PT Amin Jaya Karya Abadi sangat bobrok, mulai dari kualitas dan juga tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pada tahun 2021, ada pekerjaan jalan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi yang dikerjakan pada malam hari. Saat itu banyak pekerja tidak menggunakan K3, bahkan pekerjaan itu membahayakan pengguna jalan, karena tidak ada rambu-rambu pekerjaan,” tuturnya.

Dirinya juga pernah melihat pengerjaan pengaspalan yang dilakukan PT Amin Jaya saat kondisi hujan.

“Aneh, saat kondisi hujan aspal tetap disiram. Jika seperti itu kan tidak bagus hasilnya. Apakah PT Amin Jaya masih layak jadi pemenang lagi,?. Tolong diperhatikan, jangan sampai PT Amin Jaya ini menang di tender saat ini, jangan korbankan rakyat Madura,” tegas pria yang akrab disapa Mas.Anaf didepan perwakilan BP2JK Jawa Timur.

Baca Juga :  LSM JCW Geram, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Meninggalkan Audiensi

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi, Sriyanto Ahmad juga menambahkan, dengan dimenangkannya PT Amin Jaya Karya Abadi, diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Serta diduga terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan juga pejabat. Diduga terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia atau pejabat yang berwenang, diduga terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak
adil, diskriminatif dan tidak transparan dan terjadi persaingan yang tidak sehat,” Jelasnya.

Menurutnya, Pokja BP2JK Jatim dan PPK 3.1 BBPJN Jawa Bali terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN serta persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta penawarannya jauh lebih tinggi dari
penawaran peserta lain yang jelas-jelas tidak menguntungkan Negara. Bahwa dalam evaluasi kewajaran harga diduga terjadi markup. Maka sudah selayaknya apabila PPK/KPA/PA tidak membatalkan lelang tersebut patut diduga ikut serta merekayasa lelang ( Pasal 55 KUHP )

Baca Juga :  HUT Jatim ke 75, Cabdindik Pamekasan Potong Tumpeng dan Santuni Anak Yatim

“Kami memohon kepada PPK, KPA/PA kementrian untuk melakukan pembatalan Tender dengan Profesional sesuai asas – asas Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah guna terciptanya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” harapnya.

Sementara itu, Indra perwakilan BP2JK Jawa Timur bersama tiga rekannya menyampaikan, untuk evaluasi kewajaran harga itu, pihaknya sudah meminta bantuan pihak BBPJN Jawa Bali, agar membantunya dalam melakukan evaluasi.

“Kami tidak ada kongkalikong, di kantor BP2JK dilengkapi dengan CCTV jadi untuk suap menyuap di sini aman Pak,” ucapnya saat di ruangan audiensi.

Pihaknya juga menyampaikan, akan menyampaikan langsung hal ini kepada pimpinannya. Di karenakan pimpinannya sedang berada di luar kota, kami juga mengucapkan terimakasih atas kedatangan kalian semua. Kalian semua adalah penyeimbang kami,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan media ini, setelah dari BP2JK Jatim, puluhan anggota Ormas Projo Sampang, langsung menuju ke kantor BBPJN Jawa Bali yang terletak di Waru Sidoarjo.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.