Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko

Avatar
22
×

Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko

Sebarkan artikel ini
Caption : Laporan Polisi dan Yolies Yongky Nata selaku Kuasa Hukum terdakwa kasus Sajam di Kabupaten Pamekasan (Foto : Mohammad Munir for MaduraPost).

PAMEKASAN, MaduraPost – Dua orang saksi kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang menimpa terdakwa Handoko dengan nomor perkara: 47/Pid.Sus/2023/PN Pmk terindikasi melanggar Pasal 242 KUHP.

Lantaran dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berinisial SA yang  merupakan anggota Polsek Palengaan dan inisial ESI anggota Opsnal Polres Pamekasan diduga kuat telah memberikan keterangan berbeda alias palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, pada Selasa (25/8/2023) kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa Hukum terdakwa Yolies Yongky Nata menceritakan, bahwasanya saudara saksi SA yang bersaksi di depan Majelis Hakim kalau celurit terdakwa itu ditemukan dan diambil langsung olehnya (saksi SA) di depan Dasbort Mobil Pic Up yang ada di depan SDN Larangan Badung II Pamekasan.

Baca Juga :  Proyek Pengeboran Gagal Kontruksi di Desa Rekkerrek Bikin Geram FAAM

“Sementara saudara saksi ESI di depan Majelis Hakim mengatakan kalau celurit terdakwa diambil oleh aparat, yakni oleh anggota Polsek Palengaan ke rumah terdakwa Handoko, dan tidak diambil di dalam mobil,” kata Yongky kepada media ini, Rabu (26/8/2023).

Menanggapi kesaksian dari dua anggota Polisi tersebut, pengacara terdakwa dirinya langsung tersenyum semringah sembari mengatakan bahwa mencari keadilan di negeri ini ternyata susah.

“Apa mungkin kata hati saya pada saat itu, ini sudah sudah terkontaminasi jejak kasus Sambo, jadi walaupun anggota Polisi dan sudah disumpah masih saja suka berbohong di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lapen di Tlagah Sampang Disorot, Kualitas Tipis Meski Dana Ratusan Juta

Kendati demikian pihaknya dapat menyimpulkan, bahwasanya salah satu dari saksi tersebut ada yang berbohong mengenai tempat kejadian diambilnya ajam milik Handoko itu.

“Jika nanti terbukti sajam tersebut diambil oleh aparat di rumah terdakwa, maka saudara saksi SA akan kami laporkan ke Ditpropam Polda Jatim, begitupun berlaku untuk sebaliknya,” tegasnya.

Pihaknya akan menanggapi serius perkara tersebut, sebab dirinya merasa kliennya tersebut sudah didzolimi dan terkesan dipaksakan karena desakan eksternal. Pihaknya yakin, dalang atau otak skenario dari perkara kliennya itu pasti terungkap di persidangan.

Baca Juga :  Perusahaan Rokok Empat Sekawan di Pamekasan Jadi Sorotan Masyarakat

“Kami optimis hakim akan tetap mencari kebenaran materiel dalam persidangan ini, dan hakim yang akan menilai apakah klien kami bersalah atau tidak, dan jika memang klien kami terbukti tidak bersalah, kami pun yakin demi hukum hakim akan membebaskan terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB Handoko (Terdakwa) dilaporkan membawa sajam tanpa izin di Jl. Raya Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Hingga kini Handoko ditahan di LAPAS Pamekasan.