SAMPANG, MaduraPost – Proyek peningkatan struktur jalan Batulenger–Tobai Timur, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, senilai Rp5,5 miliar tengah menjadi sorotan publik. Aktivis muda setempat mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang baru saja berjalan itu.
Sorotan muncul setelah di lapangan ditemukan kejanggalan pada identitas pelaksana. Pada sejumlah patok ukuran atau stasiun (STA) proyek, tercantum dua nama perusahaan berbeda: CV Kevin Jaya Persada dan CV Dua Utama Sejahtera.
Padahal, berdasarkan data pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang), proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kevin Jaya Persada dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp5.421.316.987dari pagu anggaran Rp5,5 miliar. Kontrak kerja ditandatangani pada 17 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Pertanyakan Transparansi
Aktivis muda asal Sokobanah, Khoirul Anam, menilai proyek ini sejak awal tidak menunjukkan keterbukaan informasi. Saat ia meninjau lokasi, tidak ditemukan papan proyek yang memuat detail kegiatan, sementara dua nama CV justru muncul di patok STA.
“Proyek ini perlu dikawal ketat karena dari awal sudah menimbulkan tanda tanya. Bagaimana bisa dua nama perusahaan muncul di STA, padahal pemenang lelangnya sudah jelas satu?,” kata Anam, yang akrab disapa Anam Sakti, kepada wartawan.
Menurutnya, ketidakterbukaan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik. Ia mendesak agar pelaksana proyek bekerja sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan prinsip profesionalitas.
“Kita akan pantau terus. Masyarakat sudah lama menunggu perbaikan jalan ini, jangan sampai ada permainan,” tegasnya.
Penjelasan Dinas PUPR
Dikonfirmasi terpisah, Budi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, memastikan bahwa pelaksana resmi proyek adalah CV Kevin Jaya Persada.
Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup peningkatan struktur jalan sepanjang 1,9 kilometer, dengan empat jenis pekerjaan utama: pemasangan saluran U-ditch, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), rigid beton, dan pengaspalan (hotmix).
“Saat ini tahap pengerjaan masih di galian, sebagian material U-ditch sudah masuk lokasi,” jelasnya.
Terkait dua label CV yang muncul di patok STA, Budi menganggap hal itu sebagai kekeliruan teknis dari rekanan.
“Pelaksana yang sah tetap CV Kevin Jaya Persada. Kesalahan itu sudah kami tegur agar tidak terulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menekankan agar seluruh pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknisdan diselesaikan tepat waktu.
“Yang paling penting, proyek ini harus sesuai RAB dan selesai tanpa molor,” tutupnya.
Sementara itu Direktur CV Kevin Jaya Persada Syukur saat dikonfirmasi oleh media ini terkait item pengerjaan jalan tersebut menyuruh wartawan menghubungi orang lain.
“Langsung ke pelaksana yg bertugas disana, Langsung kelokasi saja temui safirin,” ucapnya singkat
Penulis : Imron Muslim
Editor : Nurus Solehen