Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Ungkap Seluruh Tambang Galian C di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin

×

DPRD Ungkap Seluruh Tambang Galian C di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, saat mengikuti sidang paripurna di gedung parlemen beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Potret Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, saat mengikuti sidang paripurna di gedung parlemen beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seluruh kegiatan penambangan Galian C yang berlangsung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki legalitas.

Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD Sumenep melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dari hasil komunikasi kami dengan ESDM provinsi, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan tambang Galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi. Artinya, semua aktivitas yang berjalan saat ini bersifat ilegal,” ungkap Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, pada Minggu (1/6).

Baca Juga :  Rekrutmen KPPS Desa Duko Dituding Curang, Oknum PPS Diduga Halangi Pendaftaran

Ahmadi Yasid menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak negatif dari maraknya tambang ilegal di daerahnya.

Ia menyoroti rusaknya tata ruang dan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi tanpa kontrol tersebut.

“Kalau ini terus dibiarkan, potensi banjir bisa meluas, bahkan sampai ke pusat kota, padahal kawasan itu tergolong dataran tinggi,” jelas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Sumenep telah menyusun dokumen rekomendasi yang diserahkan ke eksekutif untuk kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Refleksi dan Komitmen untuk Sumenep yang Lebih Baik di Hari Jadi ke-755

Yasid menjelaskan, bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung, sehingga langkah hukum harus ditempuh oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, bukan menindak. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan APH,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti belum adanya regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pertambangan di Sumenep.

Baca Juga :  Kades Bulangan Barat Minta Pemkab Pamekasan Peduli Satgas Covid-19 di Setiap Desa

Ketiadaan perda ini, menurutnya, menyulitkan pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan tambang di lapangan.

Yasid juga mengajak masyarakat luas dan kelompok-kelompok pemerhati lingkungan untuk turut serta dalam memantau dan mengawasi perkembangan isu ini.

Ia menegaskan, bahwa rekomendasi yang telah disusun bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan DPRD untuk menekan aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak ingin hal ini berlalu begitu saja. Lingkungan yang rusak bisa membawa dampak sistemik. Aparat penegak hukum harus bergerak,” pungkasnya.***