Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Reses III, Ini Hasilnya!

Avatar
×

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Reses III, Ini Hasilnya!

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA. Potret Rapat Paripurna DPRD Sumenep bahas hasil Reses III 2023. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura. Jawa Timur, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses III pimpinan dan anggota DPRD setempat. Jumat, 12 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, M. Syukri, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna pada kesempatan itu menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Di mana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” kata Syukri, Jumat (12/5).

Baca Juga :  Ungkit Kasus Fattah Jasin, Pendemo Minta Sumenep Bersih dari Korupsi 

Dia mengatakan, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan Reses III merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD.

Tentunya, kata dia, dalam melaksanakan Reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Pihaknya mengatakan, setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan Reses.

Tentunya dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya.

Baca Juga :  Desa di Sokobanah Belum Laksanakan Musdes Pertanggungjawaban 2022, Begini Jawaban Pendamping

Masih kata Syukri, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai.

Menurutnya, dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” jelas dia.

Baca Juga :  119 Toko di Sumenep Didapati Jual Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pengumpulan Informasi Sita Ribuan Merek

Pihaknya juga mengakui, sudah sepatutnya jika kegiatan Reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum.

Hal itu untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat, demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera.

Hadir pada Rapat Paripurna DPRD tersebut diantaranya para anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi dan Pers.

Secara bergilir para juru bicara tujuh Fraksi yang ada di DPRD membacakan hasil laporan resesnya.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.