SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2021, Ini Hasilnya

Avatar
×

DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2021, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA. Pelaksanaan rapat paripurna di aula DPRD Sumenep berlangsung khidmat. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Senin (4/4/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2021. Rabu, 6 April 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, di ruang Paripurna Kantor DPRD setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi diwakili Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah.

Wabup Dewi Khalifah menyampaikan, jika LKPJ akhir tahun anggaran 2021 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Tujuannya, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Akan Ngantor di Kepulauan, Kapan?

“Dalam nota LKPJ menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan, dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2021,” kata Wabup Khalifah di sidang paripurna tersebut.

Pihaknya menyebutkan, jika pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2021 di sektor pendapatan sudah melampaui target, yakni dari Rp 2,3 triliun dan mencapai Rp2,4 triliun.

Kemudian, belanja daerah terealisasi 89 persen, yakni sebesar Rp 2,4 triliun dari target Rp2,6 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 395 miliar atau 100,04 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pegiat Anti Narkoba Minta Polres Sampang Ungkap Bandar Sabu Dibalik Penangkapan di Sokobanah

Dijelaskan, nota LKPJ tersebut juga mengenai capaian kinerja selama setahun, diantaranya mengenai tata kelola pemerintahan dan layanan publik serta pembangunan.

Lalu sejumlah capaian prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep baik skala regional maupun nasional juga diuraikan dalam nota LKPJ.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dia menuturkan, LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun.

Baca Juga :  KSB Trunojoyo Sampang, Giat Bersih – Bersih di TMP Kusuma Negara Jelang Hari Pahlawan

“DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan kajian terhadap LKPJ dan hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan,” tuturnya.

Dari hasil pembahasan LKPJ, kata Hamid, bukan dalam rangka menolak atau menerima, namun mengetahui progres report pembangunan dan memberi catatan sebagai rekomendasi kepada Bupati.

Usai rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap LKPJ TA 2021, dilanjutkan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.