BANGKALAN, MaduraPost – Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bangkalan, Abdul Aziz, mengatakan, terdapat kelemahan terhadap regulasi pedoman pelaksanaan Pilkades serentak 2021 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2020.
Salah satu kelemahannya antara lain; pembentukan panitia Pilkades, tugas panitia Pilkades, pembuatan surat dan kotak suara, dan penentuan pemenang apabila terdapat dua/lebih calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
“Kelemahan yang tercantum di atas akan menjadi ancaman besar terhadap pemerintah kabupaten Bangkalan,” kata Abdul Aziz kepada wartawan MaduraPost, Rabu (10/2/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Politisi Berkarya itu, konsekuensi dan implementasi Pilkades terancam mengalami banyak masalah terkait pembentukan TFPKD yang tidak melibatkan unsur Satgas Covid-19.
Sebab, tidak dibentuknya TFPKD/kepanitiaan pilkades di tingkat kecamatan dan digantikan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan.
Penghilangan tugas TFPKD di Bangkalan dalam menetapkan jumlah dan kotak suara, memfasilitasi pembuatan surat dan kotak suara, menyampaian surat dan kotak suara serta perlengkapan lainnya kepada P2KD.
Sementara itu, Direktur Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi Saifuddin mengetahui jika TFPKD di Bangkalan sudah terjadi benturan aturan. Hal ini karena secara hirarkis Permendagri lebih tinggi daripada Perbup Bangkalan,
“Oleh karena itu, apabila Perbup dengan Permendagri sudah bertangtangan maka abaikan Perbup menurut asas hirarki perundang-undangan,” tandasnya.
(Mp/ady/rus)