SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

DPRD dan Kadinsos Pamekasan Siap Realisasikan Tuntutan Alpart Terkait BPNT

Avatar
×

DPRD dan Kadinsos Pamekasan Siap Realisasikan Tuntutan Alpart Terkait BPNT

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.net – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (19/10/2020)

Kedatangan mereka dalam rangka mendesak DPRD dan Pemkab Pamekasan selaku tim kordinasi (Tikor) kabupaten di bawah kepemimpinan Sekda Totok Hartono untuk mengeluarkan surat edaran perbub atau perda yang berisi bahwa beras dalam program BPNT harus menggunakan beras pabrikan yang bermerek paten dan wajib diberlakukan bagi seluruh Desa se-Kabupaten Pamekasan

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Karena rata-rata di bawah beras yang didistribusikan kepada KPM BPNT itu tidak menggunakan beras pabrikan yang bermerk paten, padahal spesifikasi harganya lebih mahal dan kualitasnya lebih jelek daripada beras pabrikan,” kata Basri selaku korlap aksi.

Tak hanya itu, demi terjaminnya hak-hak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah diatur dalam pedoman umum (Pedum), maka agen BPNT tidak boleh melakukan pemaketan sembako, agen juga tidak boleh menentukan harga sepihak serta dilarang menjual sembako melebihi dari harga pasaran

“Bila ada yang melanggar maka sesuai amanah pedum bahwa agen tersebut harus dihentikan atau diblokir dan itu semua merupakan wewenang bank penyalur yaitu Bank BNI,” tambahnya.

Bahkan, pihaknya meminta agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Kadur bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas.

“Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan pelanggaran ini banyak terjadi di Kecamatan Kadur, dan adanya TKSK itu sama dengan tidak ada alias tidak berguna, buktinya pemaketan tetap berlangsung tambah lagi agen-agen BPNT ini menentukan harga se enaknya sehingga lebih tinggi dari harga pasar” terangnya.

Sehingga pihaknya memberikan waktu maksimal 3X24 jam kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, anggota komisi IV , wakil pimpinan DPRD dan Kadinsos pamekasan muhammad tarsun, semuanya sepakat untuk merealisasikan semua tuntuntan yang di usulkan oleh pihak Alpart.

“Dari semua yang telah disampaikan oleh pihak Alpart, kami akan menindak lanjuti dan terus menindak lanjuti dengan pihak terkait” tutup Tarsun (Mp/fat/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.