BANGKALAN, Madurapost.net – AHB dikenai pasal 45A ayat (2) UU ITE akibat muatan ujaran kebencian yang diposting di akun media sosialnya Facebook (Fb)
AHB pegawai Dinas Perhubungan (Diahub) Bangkalan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan usai pihak kejaksaan negeri Bangkalan menerima menerima berkas lengkap (P21) dari penyidik Polres.
Hal itu jelaskan oleh Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan negeri Bangkalan, dia menjelaskan bahwa hari ini sudah diserahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, jadi langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka AHB.
“Untuk sementara kita titipkan ke tahanan polres Bangkalan atas kasus ujaran kebencian yang mengarah ke penistaan agama,” ujarnya Senin (19/10/2020).
Untuk melihat kebenarannya apakah yang bersangkutan itu benar atau salah, Choirul berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan disidangkan serta dilimpahkan ke pengadilan negeri Bangkalan biar perkara ini cepat diproses secara hukum.
“Agar ketahuan apakah memang benar perkara ujaran kebencian yang bermuatan agama itu, karena menurut tersangka dirinya tidak bersalah. Kalau salah dihukum, jika tidak salah dibebaskan,” tutup lelaki kelahiran Sidoarjo itu. (Mp/Sur/kk)