SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

DPMD Sumenep : Jika Ada Permasalahan di Desa dan Merasa Tidak Puas PTUN-kan saja

Avatar
×

DPMD Sumenep : Jika Ada Permasalahan di Desa dan Merasa Tidak Puas PTUN-kan saja

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Soal pemberhentian beberapa aparat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga bermain-main dengan aturan mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Pasalnya, usai mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Anehnya, tidak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, seakan dinilai bermain-main dengan hukum, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada orang yang sama.

Baca Juga :  Puluhan Desa di Sumenep Dapatkan Tambahan Anggaran Siltap Akhir Tahun 2020

Ironisnya, belum genap satu minggu Kades kembali menurunkan surat teguran lagi terhadap beberapa perangkat di desanya. Diketahui, SP1 turun pada tanggal 3 Agustus 2020, dengan jarak begitu dekat dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian, kemudian disusul lagi dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.

“Ikuti regulasi yang ada saja. Kita tidak punya wewenang kalau pemerintahan Desa. Itu ada di Camat dan Pemdes,” kata Supardi, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Sumenep, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (24/8).

Baca Juga :  Kompak, Tiga Perangkat Desa Lapa Laok Akan Laporkan Kades ke PTUN

Seharusnya, kata Supardi, Pemdes tersebut harus mengikuti aturan Bupati terkait mekanisme pemberhentian perangkat. Ditanya soal surat klarifikasi dari Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Supardi mengatakan, belum membaca secara rinci.

“Untuk yang surat dari Garda Raya belum saya baca isinya seperti apa,” kata dia.

Meski begitu, dalam Perbup nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah desa, Camat wajib memberitahu mekanisme yang ada. Baik tentang pemberhentian perangkat desa mau pun yang lainnya.

Baca Juga :  Lulusan SMA Dominasi Bakal Calon Pilkades di Sumenep

“Dari aturan Perbup tidak ada sanksi. Tapi misalkan tidak terima, misalnya ada indikasi di pemberhentian perangkat desa yang di maksudkan tempuh jalur hukum, PTUN-kan saja,” pungkasnya.(Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.