PAMEKASAN, MaduraPost – DPD LIRA Kabupaten Pamekasan telah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sanitasi dari Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR ke Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pengaduan DPD LIRA bernomor: 0412/Dumas/DPD.Lira.Pmk/X/2023 yang diserahkan kepada Dirkrimsus Polda Jatim pada tanggal 25 Oktober kemarin.
Kegiatan Sanitasi yang dilaporkan pihak DPD LIRA tersebut merupakan kegiatan Sanitasi tahap 1 dan 2 pada gelombang 1 T.a 2023 di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) di Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet Riyadi selaku Bupati DPD LIRA Pamekasan kepada Wartawan media ini membenarkan, kalau pihaknya telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang masif pada kegiatan Sanitasi Kementerian PUPR tersebut.
“Dan kami berjanji akan mengawal kasus tersebut secara intensif, karena kegiatan Sanitasi itu direalisasikan di luar Daerah Pamekasan, dan penyimpangan itu terkesan dilakukan secara masif,” ujar Slamet Riyadi, Jum’at (27/10/2023).
Oleh karena itu pihaknya berharap agar pihak Polda Jatim menindaklanjuti kasus yang diadukannya dengan serius dan dikembangkan ke seluruh wilayah di Jawa Timur.
“Supaya kegiatan tersebut bermanfaat dalam jangka panjang, dan apa yang pemerintah dapat terwujud dengan baik hingga tercipta pembangunan yang adil dan merata,” pungkasnya.