Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dispertahortbun Sumenep Gunakan Alokasi Anggaran DBHCHT Tahun 2021 Untuk Dua Program Ini

Avatar
11
×

Dispertahortbun Sumenep Gunakan Alokasi Anggaran DBHCHT Tahun 2021 Untuk Dua Program Ini

Sebarkan artikel ini
LUGAS : Arif Firmanto, Kepala Dispertahortbun Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, senilai Rp 40,9 miliar salah satunya dialokasikan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) setempat.

Dinas tersebut kecipratan alokasi anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp 6,7 miliar. Dispertahortbun Sumenep menggunakan alokasi anggaran ini untuk peningkatan kualitas bahan baku yang dibagi ke dalam dua kegiatan. Diantaranya pengawasan penggunaan sarana, koordinasi dan sinkronisasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Balai Desa Terbengkalai, Janji Kades Pasanggar Omong Kosong

Kepala Dispertahortbun Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Suryandari mengungkapkan, tujuan dari kegiatan pengawasan penggunaan sarana itu diantaranya melaksanakan sekolah lapang yang digelar di tiga Kecamatan.

“Yakni Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Ganding, dan Kecamatan Lenteng. Nah, sekolah lapang itu nantinya petani akan diajari bagaimana budidaya tembakau. Mulai dari pemilihan benih, pembibitannya, penanganan hamanya, hingga pasca panennya,” ungkapnya, Rabu (6/10).

Baca Juga :  38 Kepala Desa di Sampang Resmi Dilantik Oleh Bupati Sampang

Dari tiga Kecamatan itu, kegiatan lain yang juga menggunakan anggaran DBHCHT itu adalah pembibitan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas bahan baku.

“Jadi dari anggaran tersebut, beberapa kegiatan sudah terealisasi, dan beberapa masih belum karena masih menunggu perubahan anggaran (PAK),” jelasnya.