Kesehatan

Dapat Alokasi Anggaran DBHCHT, Dinkes Sumenep Fokuskan Untuk Pelayanan Masyarakat Tidak Mampu

Avatar
×

Dapat Alokasi Anggaran DBHCHT, Dinkes Sumenep Fokuskan Untuk Pelayanan Masyarakat Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
LUGAS : Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang dialokasikan sebesar Rp 27,7 miliar ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikhususkan untuk pembiayaan kesehatan warga tidak mampu.

Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono mengungkapkan, anggaran puluhan miliar itu sebagian akan dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan warga tidak mampu termasuk warga yang berstatus Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Baca Juga :  Wabup Sumenep Dukung Adanya Relawan Vaksinator

“PBID itu ialah warga miskin yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang iuarannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, adanya bantuan itu diharapkan mampu disalurkan dalam bentuk pelayanan kesehatan secara gratis di tempat-tempat pelayanan kesehatan. Baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), maupun rumah sakit sebagai tempat pelayanan rujukan termasuk di luar Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Iwan Efendi, Anggota DPRD Sampang Berharap Ada Desa Kreatif di Musrenbangcam RKPD 2021

“Termasuk di beberapa rumah sakit di luar daerah, seperti di Pamekasan dan Surabaya, yang telah bekerjasama dengan Pemkab Sumenep,” jelasnya.

Data terupdate saat ini, sejumlah warga yang berstatus tidak mampu di Kabupaten Sumenep terdaftar sebagai PBID. Jumlahnya, ada sekitar 57 ribu warga lebih yang berstatus PBID.

“Saya kira itu merupakan bentuk perhatian luar biasa dari Pemkab Sumenep dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin,” tuturnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Pasca Sarjana UI Turun ke Sumenep Suarakan Keadilan Tewasnya Herman

Dengan adanya fasilitas tersebut, pihaknya berharap bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik, tentu sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

“Silahkan gunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Karena Pemkab sudah membayar iurannya kepada BPJS,” tandasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.