SUMENEP, MaduraPost – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerukan kepada masyarakat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi dan legal.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi warga dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto menjelaskan, bahwa bekerja sebagai PMI ilegal dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan fisik maupun mental.
“PMI ilegal lebih menyerupai praktik perdagangan manusia. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum, tidak tahu kejelasan pekerjaan, berapa gajinya, atau apa jaminannya. Ini menjadikan mereka rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Heru dalam keterangannya belum lama ini, Rabu (15/1).
Heru juga menegaskan, agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur ilegal.
“Sering kali mereka dijanjikan pekerjaan yang terlihat fantastis. Namun, saat tiba di sana, mereka justru kebingungan tentang pekerjaan apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, seperti mempelajari bahasa asing, meningkatkan keterampilan, dan memahami kebutuhan kerja di negara tujuan.
Menurutnya, proses keberangkatan secara legal cukup mudah, sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin resmi.
“Mari kita tingkatkan kemampuan dan daftar secara legal agar mendapatkan perlindungan hukum,” imbuhnya.
Sebagai catatan, data Disnaker Sumenep pada tahun 2024 mencatat bahwa sebanyak 59 PMI ilegal asal Sumenep dideportasi, mayoritas berasal dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan.
Sementara itu, jumlah PMI legal mencapai 98 orang dengan negara tujuan antara lain Rumania, Malaysia, Brunei, Hong Kong, Turki, Taiwan, dan Arab Saudi.***