Berita

DPRD Sumenep Memanas! Ersat Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Tanah

Avatar
×

DPRD Sumenep Memanas! Ersat Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Tanah

Sebarkan artikel ini
LAPORAN. Potret Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), saat menunjukkan bukti laporan polisi soal dugaan penggelapan tanah. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ersat, dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen ke polisi.

Laporan tersebut tercatat pada 13 Januari 2025 dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru menyampaikan, bahwa kliennya melaporkan Ersat karena diduga telah membangun gudang di atas tanah milik Moh. Sadik dan keluarganya.

Tanah seluas 1.520 meter persegi tersebut terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Menurut Marlaf, laporan terhadap Ersat diajukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55.

Marlaf menjelaskan, bahwa Moh. Sadik bersama dua saudaranya merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah di lokasi tersebut dengan luas masing-masing sekitar 520 meter persegi dan 1.000 meter persegi.

Tanah tersebut diduga mulai dikuasai oleh Ersat sekitar Mei hingga Juni 2023, ketika pembangunan gudang dimulai.

Baca Juga :  Program Pasang Baru Listrik DPMD Sumenep Tersebar di 12 Kecamatan, Berikut Rinciannya

“Ketika gedung mulai dibangun, klien kami langsung menyampaikan keberatan di lokasi tersebut. Namun, pekerja bangunan yang ditemui hanya menyebutkan bahwa mereka bekerja atas perintah Ersat,” jelas Marlaf dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (15/1).

Moh. Sadik juga sempat mendatangi Ersat di kediamannya untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga.

Namun, Ersat yang diketahui merupakan mantan kepala desa, mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sayangnya, Ersat tidak pernah menunjukkan dokumen tersebut, baik yang asli maupun salinannya, kepada pihak pelapor.

Marlaf mengungkapkan, bahwa Ersat sempat berjanji akan menemui Moh. Sadik dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, hingga laporan diajukan, I tidak pernah menepati janjinya.

“Kami juga telah mengirimkan beberapa surat kepada Ersat untuk meminta klarifikasi terkait penguasaan tanah tersebut, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” tambah Marlaf.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Bersama Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran dan Buka Bersama

Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Namun, karena tidak ada itikad baik dari Ersat selama hampir setahun terakhir, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami simpulkan bahwa Ersat tidak memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelas dia.

Menanggapi hal itu, Ersat angkat bicara soal tuduhan kepada dirinya yang disebut telah menyerobot 2 petak tegalan dengan luas sekitar 1.520 meter persegi di area pasar Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Saya persilahkan (pelapor) melapor ke Polres,” jawab Ersat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu pagi.

Menurut Ersat, dia tidak khawatir dengan laporan tersebut. Sebab dia mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah atas dua petak tegalan yang dilaporkan telah diserobotnya.

“Sertifikatnya diterbitkan oleh Kementerian ATR/ BPN Sumenep langsung,” ucap Ersat.

Baca Juga :  Pelabuhan Kalianget Resmi Ditutup Sementara

Ersat menerangkan, pada tahun 2022 lalu, dia telah menotariskan dua petak tegalan yang sedang menjadi sengketa tersebut.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan balik pelapor, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

“Saya diviralkan penyerobotan tanah. Nggak enak,” kata Ersat.

“Saya menunggu pemeriksaan dari Polres, akan bersama kuasa hukum (nanti),” katanya menimpali.

Untuk mempersiapkan diri, Ersat mengklaim telah mem-fotocopy sertifikatnya dalam jumlah banyak.

“Mungkin nanti ada para pihak (dinas) butuh bukti, akan saya tunjukkan,” jelas Ersat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan adanya laporan dari Marlaf Sucipto,

Pihaknya mengaku akan mempelajari dan mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian.

Selain itu, Polres Sumenep juga akan meminta keterangan, baik dari pelapor dan juga terlapor.

“Kami akan berusaha objektif dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.