Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Dishub Sumenep Tegaskan Transportasi Angkutan Umum Berhenti Beroperasi

10
×

Dishub Sumenep Tegaskan Transportasi Angkutan Umum Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, terus gencar dilakukan. Sejumlah kebijakan dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Peraturan Mentri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut sejumlah angkutan umum sudah tidak beroperasi lagi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Iptu Pudi Purnomo; Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Delapan Kades Terpilih Asal Ketapang

“Sumenep sudah menerapkan kebijakan tersebut, terutama bus lintas Provinsi sudah tidak beroperasi lagi,” kata Agus, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/4).

Menurutnya, tak hanya angkutan darat yang berhenti beroperasi, akan tetapi angkutan laut dan udara. Dalam peraturan tersebut, sambungnya, semua jenis angkutan dilarang mengangkut penumpang terkecuali logistik, Tentara Negara Indonesia (TNI), dan tim medis covid-19.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Siapkan 225 Pompa Air Antisipasi Kekeringan

“Untuk di Sumenep sendiri dalam hal penerapannya adalah kebijakan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” jelasnya.

Saat ini Kabupaten Sumenep telah masuk dalam kategori zona merah. Oleh sebab itu, Agus mengatakan, bahwa KSOP sudah menerapkan kebijakan tersebut, dan sudah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Semoga Sumenep cepat selesai, dan segera keluar dari zona merah,” tuangnya. (mp/al/rus)

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep Diduga Terlibat Skandal Asusila, Kantor DPC PKB Didemo