SUMENEP, MaduraPost – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid-19 di Jatim, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mendukung langkah tersebut.
Dalam SE Gubernur Jatim yang turun pada tanggal 16 April 2020 itu, masa belajar siswa yang semula berakhir pada 21 April 2020, kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdik Sumenep, Carto, menjelaskan bahwa per hari Senin (20/4/2020) pihaknya akan menanggapi SE yang disampaikan oleh Gubernur Jatim ke pihak Disdik khususnya wilayah Madura.
“Disdik Sumenep tentu akan mengikuti SE Gubernur Jatim, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona atau covid-19,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini, Senin (20/04/2020).
Menururtnya, SE tersebut sudah direncanakan oleh Disdik Sumenep. Bahkan, Disdik Sumenep bersama Kadisdik se Madura telah saling berkoordinasi.
“Kami sudah melakukan perjanjian dengan Disdik se Madura akan mengedarkan SE secara serentak,” tandasnya. (Mp/al/din)