SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pendidikan

Disdik Sumenep Keluarkan SE Baru Tentang PTM Tahun Ajaran Baru Dilaksanakan Secara Daring

Avatar
×

Disdik Sumenep Keluarkan SE Baru Tentang PTM Tahun Ajaran Baru Dilaksanakan Secara Daring

Sebarkan artikel ini
Kantor dinas Pendidikan Sumenep,

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan surat edaran (SE) perubahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

SE tersebut keluar hari ini, Rabu (7/7/2021) dengan nomor surat 005/770/435.101.1/2021. Isi SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, dan SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jejak Spiritualitas KH. Qomaruddin Burhan: Dakwah dan Kedalaman Ilmu Agama yang Menggetarkan

“Ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022,” tulis Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsAppnya, Rabu (7/7).

Dalam SE tersebut, Iksan juga menjelaskan, PTM tahun ajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga :  Hendak Menjual Emas Hasil Rampasannya ke Pasar, Pelaku Penjambretan di Bangkalan Dihajar Massa

“Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ,” terangnya.

Keputusan SE tersebut berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.