SUMENEP, MaduraPost – Demi melestarikan peninggalan sejarah, Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Madura, Jawa Timur mempermudah izin kepemilikan benda pusaka sebagai wujud melestarikan ikon Kota Keris. Rabu, 2 Maret 2022.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, mulai saat ini seluruh pecinta benda pusaka seperti keris dan lainnya sudah bisa mengurus izin kepemilikan ke dinas yang berlokasi di Jalan Gotong Royong Nomor 01 Kota Sumenep tersebut.
“Kepada masyarakat yang memiliki pusaka agar kepemilikannya yang sah dan tidak salah jadi disarankan mengurus izin pusaka,” kata Iksan pada sejumlah media, Rabu (2/3).
Syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus izin kepemilikan benda pusaka sangat mudah, cukup memenuhi 4 syarat, yaitu melampirkan foto kopi KTP, KK, ketiga foto diri pemilik dan keempat foto pusaka yang ingin diurus.
“Silakan ajukan, nanti kami akan memberikan surat keterangan izin pusaka,” kata Iksan menjelaskan.
Iksan menjelaskan, izin kepemilikan benda pusaka tidaklah sama dengan izin senjata tajam, sebab itu, dengan kepemilikan yang legal benda pusaka sudah bisa dibawa kemana-mana termasuk bepergian sekalipun.
“Ini kan benda pusaka jadi tidak melalui kepolisan. Kalau senjata tajam atau senjata api, iya harus ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Mengurus izin kepemilikan benda pusaka juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis dengan masa berlaku selama satu tahun.
“Kalau memang butuh cepat, hari ini ngurus hari ini insya allah juga selesai,” kata mantan Kepala Dinsos (Dinsos) ini.
Sebagai kabupaten yang berjuluk Kota Keris, pihaknya mendorong agar masyarakat bisa melestarikan benda pusaka dengan baik. Salah satunya mengurus izin kepemilikan benda pusaka yang dimiliki.
“Sekarang saja, Alhamdulillah yang mengurus itu adalah puluhan jumlahnya. Makanya, kami berharap masyarakat bisa mengambil kesempatan ini, karena kan gratis,” pungkasnya.