SURABAYA, MaduraPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa Erik Yoga, Manager Petronas Carigali Indonesia, terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Jatim, Rabu (15/10/2025), dan memakan waktu sekitar enam jam.
Kasus ini berawal dari laporan Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) yang menuding adanya penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi dari perusahaan migas asal Malaysia tersebut. Dana itu semestinya digunakan untuk mengganti rumpon milik nelayan yang terdampak aktivitas eksplorasi lepas pantai Petronas.
Pantauan media di lokasi memperlihatkan Erik datang ke gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia keluar dari gedung tanpa memberi komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Dengan langkah cepat, Erik menuju kendaraan dinas yang sudah siaga di halaman depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebenaran pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang menjadi pihak pelapor kasus ini.
“Benar, Erik Yoga diperiksa penyidik Kejati Jatim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kompensasi rumpon sebesar Rp21 miliar. Untuk detailnya, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejati,” ujar Anam.
Upaya media ini untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan belum membuahkan hasil. Garin, staf pelayanan di Kejati Jatim, menyebut bagian Penerangan dan Hukum (Penkum) belum bisa ditemui.
“Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, bisa langsung dikonfirmasi ke bidang Pidana Khusus (Pidsus),” katanya singkat.
Hingga berita ini ditulis, Erik Yoga belum memberikan tanggapan resmi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Radikal Haq