SAMPANG, MaduraPost – Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang menunjukan bahwa hukum hanya garang pada masyarakat miskin namun tumpul pada pemegang kekuasaan.
Seperti halnya kasus dugaan Korupsi PTSL / PRONA tahun 2017 di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang yang melibatkan pemerintah desa setempat.
Padahal, Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Negeri Sampang sudah pada tahap Penyidikan dan pemerintah desa sudah tiga kali mangkir dalam proses penyidikan. Namun Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang justru diam dan terkesan mau menghentikan kasus tersebut.
Warga yang kecewa terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang akan menggelar Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan dilaksanakan Kamis 19 November 2020, Besok.
Hal itu disampaikan Arif Ali selaku perwakilan Masyarakat Desa Bira Barat yang akan hadir dalam audiensi tersebut.
“Besok kami bersama LSM JCW Jawa Timur akan Audiensi ke Kejati Jawa Timur untuk mempertanyakan kepastian hukum kasus PTSL Desa Bira Barat,” Kata Arif, Rabu (18/11/2020).
Menurut Arif, Pihaknya sudah mengirim surat ke Kejati Jawa Timur untuk kegiatan audiensi.
“Surat audiensi kali ini yang ketiga kalinya, Tapi yang pertama dan kedua tidak ada respon, Jadi yang ketiga kami langsung ke Kejati,” Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi PTSL Desa Bira Barat sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sampang sejak April 2019.
Kemudian pada Pebruari 2020, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menaikan berkas perkara pada tahap Penyidikan dan terlapor dari pihak pemerintah desa Bira Barat tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik. (Mp/man/kk)