SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan berkas Dugaan Korupsi proyek gedung Dinas Kesehatan Sumenep Tahun 2015 masih kurang lengkap (P19).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Novan menyikapi hasil pemeriksaan Berkas yang dikirim penyidik polres Sumenep.
“Ini sudah diteliti oleh jaksa peneliti selama jangka waktu yang telah ditentukan, jadi dalam jangka waktu 14 hari ini jaksa peneliti menemukan beberapa pentunjuk, dan akan disampaikam melalui surat berupa P19 kepada pihak Polres Sumenep,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Djamaludin, melalui Kasi Intel, Novan, saya ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2020).
“Jadi berkas yang diserahkan Polres kepada kejaksaan bukan tidak lengkap, akan tetapi ada kekurangan dari segi formil dan materil,” Imbuhnya.
Pihak kejaksaan Negeri Sumenep akan mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Sumenep hari Ini (Jumat,14/2) untuk segera dilengkapi.
Selain itu, Novan menyebutkan, kerugian dari kasus tersebut ditaksir sekitar 200 juta. Sedangkan tersangka dalam kasus ini ada dua orang inisial IM dan A yang sampai saat ini belum ditahan.
“Terkait tersangka kenapa tidak dibawa saat pemeriksaan, sesuai pasal 184 Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yang mana ada 5 item. Yakni Saksi, Dukomen, Petunjuk, Ahli, dan tersangka. Untuk sementara yang diperiksa masih 4 item, jadi nanti setelah P21 barang bukti dan tersangka, baru diserahkan ke Kejari,” tandasnya (mp/fat/rul)