SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Dinilai Tidak Kondusif, Pilkades di Desa Tanah Merah Laok Ditunda 2022

Avatar
×

Dinilai Tidak Kondusif, Pilkades di Desa Tanah Merah Laok Ditunda 2022

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost – Desa Tanah Merah Laok akhirnya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangkalan pada bulan Mei 2021.

Pasalnya, hingga saat ini Desa Tanah Merah Laok dinilai tidak kondusif, sehingga membuat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menundanya pada tahun 2022 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor ;188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok tahun 2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu berdasarkan pertimbangan dari bupati Bangkalan bahwa terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, terdapat desakan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Ra Latif itu, bahwa desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serta karena adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga :  Tanah Masih Bersengketa, Pemkab Bangkalan dan PHE WMO Akan Resmikan TPM Tanggal 01 Agustus 2019

Selain itu, berdasarkan Laporan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) No. 11/ TFPKD/IV/2021, perihal : Laporan Monitoring Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok, dinyatakan bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah cacat hukum, karena tidak dilakukan secara terbuka dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020.

Hal itu disebabkan karena Bendahara panitia dijabat oleh Kaur Keuangan, sedangkan ketua panitia dijabat oleh sekretaris desa, sedangkan kepala desa (incumbent) dan beberapa perangkat desa lainnya mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dimana ketua panitia pemilihan kepala desa dijabat oleh sekretaris desa, sedangkan para bakal calon kepala desa terdiri dari kepala desa (incumbent), perangkat desa, sangat berpotensi mengganggu netralitas dan imparsialitas panitia
yang merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Dan hal tersebut sudah terbukti dengan munculnya resistensi dan penolakan dari masyarakat terhadap keputusan panitia, khususnya terkait dengan
pengumuman husil verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan serta penetapan calon yang memenuhi
persyaratan,” ungkap Bupati sesuai SK yang diturunkan pada 16 April 2021.

Baca Juga :  Siap Ambil, Dispendukcapil Bangkalan Mendistribusikan Ribuan e-KTP kepada Masyarakat

Selain itu, berdasarkan surat laporan dari TFPKD sebagaimana telah diuraikan pada huruf c di atas, yang diantaranya menyatakan bahwa pembentukan P2KD oleh BPD adalah cacal hukum, padahal Pembentukan Panitia merupakan titik awal dari dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, maka penting secara hukum untuk dilakukan pembentukan panitia kembali serta
mengulang kembali seluruh pelaksanaan proses tahapan pemilihan kepala desa, demi menjaga integritas dan kepastian hukum dari hasil pemilihan kepala desa.

Baca Juga :  Pria Ini Tunjukkan Amplop Berisi Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Caleg DPR RI Akhmad Ma’ruf

Menurut orang nomor satu di Bangkalan itu, mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala
desa yaitu pada tanggal 2 Mei 2021, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa dan pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala desa kembali
pada gelombang pernilihan kepala desa serentak tahun ini, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok pada gelombang berikutnya di tahun 2022.

“Memutuskan dan menetapkan P2KD Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar. Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal, serta Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten
Bangkalan pada tahun 2022, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tutupnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.