Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Dorong APHT Tingkatkan Harga Tembakau dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL. Potret Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat berada di kantornya. (Istimewa for MaduraPost)

PROFIL. Potret Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat berada di kantornya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Madura, Jawa Timur, berupaya agar Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) dapat mendorong kenaikan harga jual tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan penunjukan PD Sumekar, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai penyelenggara APHT berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/370/KEP/435.013/2024.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menandatangani surat perikatan perjanjian dengan PD Sumekar untuk mengelola proyek tersebut.

Dalam perjanjian ini, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep berperan sebagai fasilitator, sementara PD Sumekar bertanggung jawab dalam penyelenggaraan APHT.

Baca Juga :  Jika RPK Abdul Halim Tidak di Blacklist, GEMPUR Akan Demo Sub divre Bulog Madura

Saat ini, APHT tengah dalam proses pengurusan izin, yang telah melalui peninjauan oleh Bea Cukai. Meskipun begitu, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti keberadaan tanaman jagung yang melanggar aturan lokasi APHT dan kurangnya konektivitas jaringan Wi-Fi serta CCTV yang diwajibkan.

Menurut Ramli, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan catatan tersebut dan kini tinggal menunggu peninjauan ulang dari Bea Cukai.

Setelah proses tersebut selesai dan tidak ada masalah lebih lanjut, perizinan diharapkan segera keluar.

Baca Juga :  UMKM di Bangkalan Akan Dapat Kucuran Dana Rp 12 Juta, Berikut Syaratnya

Setelah izin diterbitkan, PD Sumekar akan membuka kesempatan bagi pengusaha pabrik tembakau untuk bergabung sebagai tenant di APHT, asalkan mereka sudah memiliki izin yang sah. Bagi tenant yang belum memiliki izin, PD Sumekar akan membantu proses perizinannya.

Tenant yang beroperasi di APHT akan mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan cukai, produksi barang kena cukai, serta pembayaran cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2023. APHT ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha pabrik rokok.

Baca Juga :  Degradasi Nilai: GP Ansor Bukan Kuda Politik!

Dengan luas lahan yang kurang dari 5 hektare, APHT Sumenep termasuk dalam kategori Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Jika luasnya lebih dari 5 hektare, maka akan masuk dalam kategori Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Ramli berharap, proses perizinan dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya, termasuk dalam peningkatan harga jual tembakau.

“Program pembangunan APHT ini sejak awal memang ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025
BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi
Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik
Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi
Pemkab Sumenep Gencarkan Gerakan Tanam Padi, Dorong Daerah Jadi Sentra Pangan Jawa Timur
Begini Peran DPMD Sumenep dalam Mewujudkan Desa Mandiri
Raperda Keris Sumenep Terancam Molor, Naskah Akademik UB Belum Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:29 WIB

Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:57 WIB

Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB