Scroll untuk baca artikel
Berita

Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Dorong APHT Tingkatkan Harga Tembakau dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar
11
×

Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Dorong APHT Tingkatkan Harga Tembakau dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat berada di kantornya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Madura, Jawa Timur, berupaya agar Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) dapat mendorong kenaikan harga jual tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan penunjukan PD Sumekar, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai penyelenggara APHT berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/370/KEP/435.013/2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menandatangani surat perikatan perjanjian dengan PD Sumekar untuk mengelola proyek tersebut.

Dalam perjanjian ini, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep berperan sebagai fasilitator, sementara PD Sumekar bertanggung jawab dalam penyelenggaraan APHT.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2023, BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Saat ini, APHT tengah dalam proses pengurusan izin, yang telah melalui peninjauan oleh Bea Cukai. Meskipun begitu, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti keberadaan tanaman jagung yang melanggar aturan lokasi APHT dan kurangnya konektivitas jaringan Wi-Fi serta CCTV yang diwajibkan.

Menurut Ramli, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan catatan tersebut dan kini tinggal menunggu peninjauan ulang dari Bea Cukai.

Setelah proses tersebut selesai dan tidak ada masalah lebih lanjut, perizinan diharapkan segera keluar.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pamekasan Panen Raya Jagung di Desa Ponteh

Setelah izin diterbitkan, PD Sumekar akan membuka kesempatan bagi pengusaha pabrik tembakau untuk bergabung sebagai tenant di APHT, asalkan mereka sudah memiliki izin yang sah. Bagi tenant yang belum memiliki izin, PD Sumekar akan membantu proses perizinannya.

Tenant yang beroperasi di APHT akan mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan cukai, produksi barang kena cukai, serta pembayaran cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2023. APHT ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha pabrik rokok.

Baca Juga :  Iktiyar Kepala Desa Terosan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui BLT Dana Desa

Dengan luas lahan yang kurang dari 5 hektare, APHT Sumenep termasuk dalam kategori Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Jika luasnya lebih dari 5 hektare, maka akan masuk dalam kategori Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Ramli berharap, proses perizinan dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya, termasuk dalam peningkatan harga jual tembakau.

“Program pembangunan APHT ini sejak awal memang ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.***